Korupsi Beras Bansos
Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen
KPK menaruh harapan besar pada objektivitas dan independensi hakim PN Jaksel yang akan membacakan putusan praperadilan Bambang Rudijanto.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Seno
PRAPERADILAN RUDY TANOE - Rudy Tanoesoedibjo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan besar pada objektivitas dan independensi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan membacakan putusan praperadilan tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, hari ini, Selasa (23/9/2025).
KPK menduga telah terjadi korupsi dalam penyaluran bansos beras yang merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 336 miliar.
Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Keempatnya, bersama seorang direktur operasional perusahaan, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.