Rabu, 24 September 2025

Korupsi Beras Bansos

Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen

KPK menaruh harapan besar pada objektivitas dan independensi hakim PN Jaksel yang akan membacakan putusan praperadilan Bambang Rudijanto.

Tribunnews.com/Seno
PRAPERADILAN RUDY TANOE - Rudy Tanoesoedibjo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan besar pada objektivitas dan independensi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan membacakan putusan praperadilan tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, hari ini, Selasa (23/9/2025). 

KPK menduga telah terjadi korupsi dalam penyaluran bansos beras yang merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 336 miliar.

Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES) dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT). 

Keempatnya, bersama seorang direktur operasional perusahaan, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan