Gugatan Praperadilan Soal Silfester Ditolak, Peradi Bersatu: Bukti Peradilan Tak Bisa Diintervensi
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ARRUKI melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina.
Adapun gugatan praperadilan itu telah diketok oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Jumat (19/9/2025) lalu.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan tersebut untuk seluruhnya," ucap Hakim Eman.
Menanggapi putusan tersebut, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai bahwa peradilan tidak bisa diintervensi.
Peradi Bersatu adalah salah satu kelompok dalam organisasi profesi advokat Indonesia yang berasal dari dinamika internal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
"Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di diintervensi oleh pihak manapun juga," jelasnya kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Hal itu diarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP telah mengatur daluwarsanya satu putusan.
"Sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan dan tentunya menjadi kewenangan jaksa eksekusi, dan apabila dipaksakan tentu akan menabrak aturan," tukasnya.
Ade menganggap bahwa ahli yang dikutip dalam gugatan prapid tersebut bukan ahli yang memahami masalah pidana.
"Fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi mensrea dan actus reus dalam prinsip hukum pidana. Mengapa demikian? Karena faktanya narasi ungkapan Silfester Matutina itu adalah narasi respon terhadap ungkapan bapak JK yang mengatakan yang kaya non muslim dan hanya etnis tertentu," kata Ade.
"Sehingga sebagai pejuang merah putih dan aktivis pembela NKRI, saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa, sehingga Silfester tergerak untuk merespon scara spontan dalam hal ini," sambungnya.
Sampai saat ini Silfester masih melakukan upaya hukum berupa mengirim surat keberatan keberatan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan.
Sebelumnya, ARRUKI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan yang dilayangkan ARRUKI itu teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jum'at (8/8/2025) lalu.
Ketua Umum ARRUKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, alasan pihaknya melayangkan gugatan lantaran Kejari Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
"Ya benar (ARRUKI telah ajukan gugatan)," kata Marselinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/8/2025).
Dalam gugatannya tersebut, Marselinus mengatakan bahwa Kejaksaan dia anggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah karena Silfester tidak kunjung dijebloskan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) usai vonis terhadapnya sudah inkrah.
Dengan belum dieksekusinya Silfester, Kejaksaan lanjut Marselinus dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan tidak mengindahkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit.
Kasus Silfester
Nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali jadi sorotan publik.
Meski telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, hingga kini ia belum juga ditahan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan atas kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan seharusnya segera dieksekusi.
Kasus ini bermula dari orasi Silfester Matutina pada 15 Mei 2017, di mana ia secara terbuka menuding Jusuf Kalla (JK) sebagai akar masalah bangsa dan menudingnya bermain isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Ia juga menyebut JK berkuasa demi kepentingan Pilpres 2019 dan untuk memperkaya keluarga serta kroni-kroninya melalui praktik korupsi dan nepotisme.
Pernyataan itu akhirnya membuat JK melayangkan laporan hukum melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.
Setelah proses hukum berjalan, Silfester Matutina dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Namun anehnya, hingga kini ia belum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.
Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen |
![]() |
---|
Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum |
![]() |
---|
Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis yang Sebabkan Silfester Matutina Belum Dieksekusi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya dan Istana Sebut Mbak Tutut Cabut Gugatan Cekal BLBI Rp700 M, Benarkah? |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.