Jumat, 3 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Aipda Royani dan Briptu Danang, Dua Penumpang Rantis Brimob Lindas Ojol Disanksi Patsus

Kelalaian keduanya itu turut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa yakni pengemudi ojol Affan Setiawan pada 28 Agustus 2025

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri gelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua terduga pelanggar Aipda M Royani dan Briptu Danang Setiawan saat keduanya merupakan penumpang mobil rantis Brimob saat peristiwa lindas pengemudi ojol Affan Setiawan hingga meninggal duniadi Jakarta pada 28 Agustus 2025 malam. Aipda Royani dan Briptu Danang dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua terduga pelanggar Aipda M Royani dan Briptu Danang Setiawan.

Keduanya merupakan penumpang mobil rantis Brimob saat peristiwa lindas pengemudi ojol Affan Setiawan hingga meninggal duniadi Jakarta pada 28 Agustus 2025 malam.

Aipda Royani dan Briptu Danang dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. 

Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa.

Hasil sidang KKEP yang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri memutuskan sanksi penempatan khusus terhadap Aipda Royani dan Briptu Danang.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob

Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi etika dan sanksi administratif.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Brigjen Agus dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (30/9/2025).

Adapun sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Menanggapi hal ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan," jelas Kombes Erdi. 

"Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

Aipda Royani dan Briptu Danang telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Aipda MR dan Briptu DS bagian dari lima penumpang yang berada di mobil rantis Brimob saat kejadian lindas pengemudi ojol.

Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved