Selasa, 28 Oktober 2025

Peraturan Kapolri Baru Atur Anggota Polri Boleh Gunakan Senjata Api saat Terjadi Aksi Penyerangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SENJATA API - Petugas menunjukkan barang bukti senjata api saat rilis kasus pencurian menggunakan senjata api di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/11/2015). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.  

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tutur Erdi.

Baca juga: Darurat Reformasi: Revisi UU Peradilan Militer dan Pengawasan Senjata Api

Perkap baru ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved