Peraturan Kapolri Baru Atur Anggota Polri Boleh Gunakan Senjata Api saat Terjadi Aksi Penyerangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.
“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tutur Erdi.
Baca juga: Darurat Reformasi: Revisi UU Peradilan Militer dan Pengawasan Senjata Api
Perkap baru ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
| Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Divonis 19 Tahun Penjara Terkait Pencabulan |
|
|---|
| Polres Malang Gelar Khitan Massal Gratis dan Bagikan Paket Sembako |
|
|---|
| Tak Sekadar Tugas, Bripka Abdul Harik Hadirkan Air dan Harapan di Dusun Buloli |
|
|---|
| Aipda Yosafat Bemey, Polisi Bhabinkamtibmas yang Ajarkan Baca Tulis demi Lawan Buta Aksara |
|
|---|
| Berani Jual Beras dengan Harga Mahal, Amran Bakal Cabut Izin Distributor hingga Penjual |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.