Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Commitment Fee Rp32,2 Miliar Kasus Dana Hibah

Dana tersebut berasal dari alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DANA HIBAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), diduga menerima commitment fee sebesar Rp 32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).  

Dari setiap anggaran pokir yang cair, disepakati adanya pembagian fee dengan rincian:

1. Kusnadi (aspirator): 15–20 persen
2. Koordinator lapangan (korlap): 5–10%
3. Pengurus pokmas: 2,5%
4. Admin proposal dan LPJ: 2,5%

Akibat pemotongan berlapis ini, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk program masyarakat diperkirakan hanya sekitar 55% hingga 70?ri total anggaran yang seharusnya.

Baca juga: Reses Serap Aspirasi Pokmas, HNW Dorong Kemensos Segera Realisasikan Anggaran Permakanan Lansia

"Dana hibah yang telah cair melalui rekening pokmas atau lembaga diambil seluruhnya oleh para korlap. Jatah untuk aspirator (KUS) diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," ujar Asep.

Rincian commitment fee Rp 32,2 miliar yang diterima Kusnadi berasal dari:

1. Rp18,6 miliar dari JPP.
2. Rp11,5 miliar dari HAS.
3. Rp2,1 miliar dari SUK, WK, dan AR (A Royan).

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi, termasuk lima bidang tanah di Tuban dan Sidoarjo serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, keempat tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved