Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo Yakini Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Bahas Kasus Ijazah
Kubu Roy Suryo meyakini pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara pada Sabtu lalu, salah satunya membahas soal kasus ijazah.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, buka suara terkait pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/10/2025) lalu.
Khozinudin meyakini salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut yakni terkait kasus dugaan ijazah yang kini tengah dihadapi oleh Jokowi dan putra sulungnya sekaligus Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
"Kita tahu bahwa Saudara Joko Widodo berkunjung kepada Presiden Republik Indonesia pada 4 Oktober yang lalu, meskipun tidak dibocorkan ke media tentang apa agendanya, tetapi kami menduga bahkan meyakini agendanya adalah membahas soal ijazah yang hari ini masih jadi kemelut, termasuk (kasus) ijazah putranya yang saat ini menjadi Wakil Presiden yang bermasalah karena diduga tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ia turut merespons pernyataan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang meminta Prabowo terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Adapun pernyataan Ahmad Ali ini disampaikannya setelah resmi dilantik menjadi anggota PSI pada 26 September 2025 lalu.
Selain itu, ia juga menanggapi desakan dari relawan Jokowi seperti Jokowi Mania (Joman) agar Roy Suryo cs ditetapkan menjadi tersangka dugaan fitnah dan pencemaran baik terkait tuduhan ijazah miliknya palsu.
Baca juga: Pertemuan Prabowo-Jokowi Kemungkinan Bahas Isu Ijazah Gibran hingga Kunjungan Abu Bakar Baasyir
Sementara desakan agar Roy Suryo jadi tersangka disampaikan oleh Ketua Joman, Andi Aswan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (2/10/2025) lalu.
Terkait pernyataan Ahmad Ali, Khozinudin meminta agar Prabowo tidak diseret-seret dalam kasus ijazah Jokowi.
Ia menegaskan kasus ijazah mantan Wali Kota Solo itu tidak ada kaitannya dengan Prabowo.
Namun, sambung Khozinudin, jika Prabowo memang mau hadir sebagai representasi pemerintah dalam kasus ini, maka bisa membujuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memperlihatkan ijazahnya ke publik.
"Kami memang butuh negara hadir, tetapi kehadiran negara bukan mendamaikan kebatilan dan kebenaran. Bukan kemudian diminta berkompromi bahwa ini ijazah palsu anggap saja asli."
"Tapi jika ingin membantu rakyat Indonesia, tolong mintakan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menunjukkan ijazahnya. Kalau ijazah itu asli, maka polemik ini bisa segera diakhiri," tegasnya.
Sementara desakan dari Joman agar polisi segera mentersangkakan Roy Suryo cs menjadi wujud pendukung Jokowi untuk mencari dukungan pemerintah.
"Advokasi terkait mengungkap ijazah Saudara Jokowi ini tidak ada hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto baik secara pribadi apalagi sebagai pejabat kepala negara sekaligus kepala pemerintahan."
"Sehingga kami memahami bahwa narasi Prabowo-Gibran dilibatkan dalam press conference oleh pendukung Joko Widodo yang diantaranya menuntut klien kami untuk ditetapkan menjadi tersangka adalah narasi yang ingin meminjam kekuasaan untuk terlibat mendukung Joko Widodo dalam kemelut (dugaan) ijazah palsunya," beber Khozinudin.
Ada Temuan Baru, Klaim Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu
Masih dalam kesempatan yang sama, Khozinudin membeberkan temuan baru dari kliennya terkait kasus ijazah Jokowi.
Adapun temuannya yakni terkait salinan ijazah asli Jokowi yang telah dilegalisir oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sempat diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan salinan tersebut, dia menyebut bukti ijazah Jokowi palsu semakin menguat. Pasalnya, imbuh Khozinudin, salinan yang diterima dari KPU dan bukti yang dimiliki Roy Suryo cs diklaim memiliki kesamaan.
"Data ini mengonfirmasi bahwa obyek penelitian klien kami baik yang menggunakan ahli digital forensik yakni Rismon Hasiholan Sianipar juga menggunakan pendekatan telematika dengan Error Level Analysis-nya Bapak Roy Suryo, itu mengonfirmasi bahwa obyeknya sama."
"Karena obyeknya sama, maka kesimpulan yang sudah disampaikan ke publik yakni 99,99 persen ijazah itu palsu atau dengan nomenklatur yang lain seperti disampaikan Bung Rismon Sianipar 11 triliun persen palsu," jelas Khozinudin.
Dia mengungkapkan klaim dari kliennya itu muncul lantaran hingga saat ini, Jokowi enggan memperlihatkan ijazahnya secara langsung ke publik.
Khozinudin menuturkan dengan temuan ini, maka pihak kepolisian tidak seharusnya menaikkan status Roy Suryo dari terlapor menjadi tersangka.
Sehingga, laporan Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazahnya palsu, seharusnya dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan hal tersebut pada 30 April 2025 dan disebut melaporkan 12 orang termasuk Roy Suryo.
"Kalau ijazah ini nantinya ternyata palsu, maka tuntutan kepada Polda itu bukan menaikkan status Pak Roy Suryo dkk sebagai tersangka."
"Justru konstruksi hukumnya tuduhan pencemaran nama baik (pasal) 310 KUHP dan juga tuduhan fitnah 311 KUHP itu gugur atau harus dihentikan dengan wajib menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan)," ujar Khozinudin.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.