Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Sosok Fahmi Mochtar Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Fahmi Mochtar pernah menjabat Direktur Utama PLN (Perusahaan Listrik Negara) periode 2008–2009 menggantikan Eddie Widiono.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar). 

Kerugian negara menurut BPK  sekitar USD 62,4 juta + Rp323,2 miliar  dengan total sekitar Rp1,3 triliun.

Hingga kini, para tersangka belum ditahan masih dalam proses penyidikan.

PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Cahyono.

Konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Persetujuan Direksi PLN Nomor 178 Tahun 2008.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved