Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ahli Pidana Ungkit soal Budi Gunawan Saat Beri Keterangan di Praperadilan Nadiem Makarim
Chairul ditanya oleh tim hukum Nadiem Makarim mengenai kriteria penetapan dan penahanan terhadap seseorang tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyinggung penetapan tersangka yang pernah disematkan terhadap eks Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan pada 2015 silam.
Chairul menyinggung hal itu saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Awalnya, Chairul ditanya oleh tim hukum Nadiem Makarim mengenai kriteria penetapan dan penahanan terhadap seseorang tersangka yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Yang pertama adalah soal tujuan-tujuan. Karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini murni penegakan hukum atau politisasi hukum," ujar Chairul di ruang sidang.
Chairul berpandangan bahwa banyak seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun bukan atas dasar penegakan hukum melainkan terdapat unsur politis.
Dia pun mencontohkan salah satu penetapan tersangka yang menurutnya tek terlepas dari unsur politisasi hukum yakni kasus rekening gendut yang menjerat Budi Gunawan pada tahun 2015.
Penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, kata Chairul, menjadi salah satu contoh karena dianggap tidak sah lantaran bukan didasarkan atas penegakan hukum dan itu sudah mendapat putusan dalam sidang praperadilan.
"Bahkan salah satu kasus pertama dari tidak sahnya penetapan tersangka yang diputuskan di Pengadilan ini terkait dengan penetapan tersangka Pak Budi Gunawan, misalnya," ujar Chairul.
"Itu disimpulkan bukan dilakukan atas tujuan hukum. Jadi penilaian tujuan (penetapan tersangka) jadi sangat penting," pungkasnya.
Seperti diketahui di tahun 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan terkait status tersangka.
Pengadilan menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (BG) tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Akibatnya Budi Gunawan dinyatakan bebas saat itu.
Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Tak terima hal itu, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.