Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ahli Pidana Ungkit soal Budi Gunawan Saat Beri Keterangan di Praperadilan Nadiem Makarim

Chairul ditanya oleh tim hukum Nadiem Makarim mengenai kriteria penetapan dan penahanan terhadap seseorang tersangka.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM: Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dihadirkan oleh kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyinggung penetapan tersangka yang pernah disematkan terhadap eks Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan pada 2015 silam.

Chairul menyinggung hal itu saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Awalnya, Chairul ditanya oleh tim hukum Nadiem Makarim mengenai kriteria penetapan dan penahanan terhadap seseorang tersangka yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Yang pertama adalah soal tujuan-tujuan. Karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini murni penegakan hukum atau politisasi hukum," ujar Chairul di ruang sidang.

Chairul berpandangan bahwa banyak seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun bukan atas dasar penegakan hukum melainkan terdapat unsur politis.

Dia pun mencontohkan salah satu penetapan tersangka yang menurutnya tek terlepas dari unsur politisasi hukum yakni kasus rekening gendut yang menjerat Budi Gunawan pada tahun 2015.

Penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, kata Chairul,  menjadi salah satu contoh karena dianggap tidak sah lantaran bukan didasarkan atas penegakan hukum dan itu sudah mendapat putusan dalam sidang praperadilan.

"Bahkan salah satu kasus pertama dari tidak sahnya penetapan tersangka yang diputuskan di Pengadilan ini terkait dengan penetapan tersangka Pak Budi Gunawan, misalnya," ujar Chairul.

"Itu disimpulkan bukan dilakukan atas tujuan hukum. Jadi penilaian tujuan (penetapan tersangka) jadi sangat penting," pungkasnya.

Seperti diketahui di tahun 2015,  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan terkait status tersangka.

Pengadilan menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (BG) tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Akibatnya Budi Gunawan dinyatakan bebas saat itu.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Tak terima hal itu, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan.

Sidang praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.

Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim digelar pada Jumat (3/10/2025) lalu.

Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kejagung punya bukti Nadiem terlibat

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025), mengatakan penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

Nadiem saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved