Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hari Ini Giliran Kejagung Serahkan Bukti Surat & Hadirkan Ahli
Kejaksaan akan memperlihatkan bukti berupa puluhan surat yang menjadi dasar ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
Dok Tribunnews
SIDANG NADIEM MAKARIM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini Rabu (8/10/2025). Foto memperlihatkan sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni:
- Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
- Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.