Sabtu, 11 Oktober 2025

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Lingga Nugraha Sebut Kerry Andrianto Ikuti Proses Hukum

Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews/Ibiza Fasti Ifhami/net
KORUPSI PERTAMINA - Muhammad Kerry Adrianto Riza, atau Kerry, anak dari pengusaha besar minyak Mohammad Riza Chalid, yang jadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta KKKS 2018-2023. Foto kanan rumahnya di Jalan Bango Raya nomor 17, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat  telah melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (1/10/2025).

Berkas perkara yang dilimpahkan jaksa ini adalah untuk sembilan tersangka yang paling pertama diumumkan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.

Salah satunya adalah anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Mereka adalah:

  • Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
  • Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kata Kuasa Hukum

Terkait pelimpahan berkas tersebut, Lingga Nugraha, salah satu tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto menyebut, sejauh ini kliennya selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan. 

Meski demikian, dirinya selaku kuasa hukum berharap agar kasus tersebut diusut secara transparan demi terciptanya keadilan hukum 

"Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan. Namun demikian harapan kami proses hukum tersebut hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntabel sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum," ungkap Lingga melalui keterangan persnya, Kamis (8/10/2025)

Lingga menegaskan pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tahun 2018 - 2023, untuk membuktikan bahwa tidak benar klien-nya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan.

Dalam kaitan ini, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian  kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak.

Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Dalam kaitan ini terdapat Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai komisaris PT Jenggala Maritim, dan Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi yang diduga turut mengkondisikan besaran harga sewa kapal.

"Berkaitan dengan dugaan penerima manfaat yang dipersangkakan kepada Mohammad Riza Chalid, perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat  adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan kepada Mohammad Riza Chalid. Informasi berkaitan hal ini dapat diakses oleh semua pihak melalui keterbukaan yang ada pada sistem administrasi hukum," papar Lingga.

Ikuti prosedur

Tim kuasa hukum Kerry menekankan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, klien-nya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya. 

Menurut Lingga, kliennya tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat, juga pernyataan yang mengaitkan klien-nya dalam kegiatan demo yang terjadi beberapa waktu yang lalu. 

"Dengan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaran-lah yang akan menjadi pemenang dalam setiap permasalahan, dan setiap proses hukum yang dilaksanakan sejatinya demi terjaganya hak dan kewajiban seluruh subjek hukum sehingga tercapai keadilan substantif," tandasnya.

Peran Kerry menurut Kejagung

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Kerry menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF). 

Dalam keterangan resmi Kejagung dikatakan, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut.

"Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers 25 Februari 2025.

Perbuatan melawan hukum tersebut membuat komponen harga dasar yang dijadikan acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat menjadi lebih tinggi.

HIP menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.

Kerugian terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka diduga telah menyebabkan sejumlah penyimpangan dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan ekspor-impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditentukan.

Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Pihak pengadilan akan mepelajari berkas perkara yang dilimpahkan tersebut lalu bakal menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus ini, sekaligus menentukan jadwal sidang. Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023,  Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020;  Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020. Lalu, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Sumber: Warta Kota/Tribunnews/Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved