Kasus Suap Ekspor CPO
Wahyu Gunawan, Panitera Perantara Pengurusan Perkara CPO Mengaku Terima Uang 150.000 Dolar AS
Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan mengaku mendapat USD 150.000 sebagai perantara pengurusan perkara ekspor minyak goreng
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP VONIS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2025). Sidang hari para terdakwa saling bersaksi.
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan atas vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Kemudian eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan turut jadi tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.