Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Wahyu Gunawan, Panitera Perantara Pengurusan Perkara CPO Mengaku Terima Uang 150.000 Dolar AS

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan mengaku mendapat USD 150.000 sebagai perantara pengurusan perkara ekspor minyak goreng

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP VONIS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2025). Sidang hari para terdakwa saling bersaksi. 

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan atas vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut. 

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.

Kemudian eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan turut jadi tersangka.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved