Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Siapa I Ketut Darpawan? Hakim yang Fasilitasi Amicus Curiae 12 Tokoh di Sidang Praperadilan Nadiem
Sidang praperadilan Nadiem Makarim diwarnai pembacaan Amicus Curiae oleh 12 tokoh. Hakim I Ketut Darpawan fasilitasi dinamika hukum yang belum lazim.
“Selama sudah ada dokumen atau keterangan yang menunjukkan mekanisme perhitungan kerugian negara, itu sudah dapat memenuhi syarat formil untuk menetapkan tersangka,” ujar Suparji .
Suparji juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil seperti prosedur dan kewenangan, bukan substansi perkara atau pembuktian pidana. Ia menolak menjawab pertanyaan yang masuk ke pokok perkara, sesuai batasan hukum acara praperadilan.
Siapa I Ketut Darpawan?
I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali, pada 24 Mei 1980.
Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Udayana dan memulai karier sebagai hakim di PN Waingapu, NTT.
Ia kemudian bertugas di PN Pasangkayu dan menjabat sebagai Ketua PN Dompu sebelum dipromosikan ke PN Jakarta Selatan pada April 2025.
Baca juga: Kejagung Patahkan Pembelaan Ayah dan Pengacara Nadiem: Bisa Tersangka Meski Tak Terima Uang
Dalam kariernya, Ketut pernah menangani perkara seperti gugurnya permohonan PK Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK). Ia menyatakan permohonan gugur karena dua kali tidak hadir, meski ada surat keterangan sakit.
Ketut menerima penghargaan Insan Anti Gratifikasi dari Mahkamah Agung pada Desember 2024.
Ia dan istrinya, Ni Kadek Susantiani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Raba Bima, menjalani karier kehakiman dengan pendekatan yang menekankan kesederhanaan dan integritas.
Sidang praperadilan Nadiem Makarim menjadi titik sorotan terhadap prosedur penetapan tersangka dan peran hakim dalam menguji objektivitas penyidik.
Pembacaan Amicus Curiae oleh 12 tokoh hukum menandai upaya kolektif untuk mendorong reformasi hukum acara praperadilan. Peran hakim I Ketut Darpawan dalam memfasilitasi pembacaan ini menjadi bagian dari dinamika kelembagaan yang layak dicermati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.