Kasus Suap di Inhutani
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Perhutani dalam Kasus Suap Anak Usaha, Inhutani V
KPK mengisyaratkan adanya kemungkinan keterlibatan induk perusahaan, Perum Perhutani, dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan
- KPK periksa saksi dari Perum Perhutani dalami praktik korupsi yang terjadi di Inhutani V
- KPK Dalami modus-modus dugaan korupsi dalam pengelolaan hutan
- Kasus terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan adanya kemungkinan keterlibatan induk perusahaan, Perum Perhutani, dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Dugaan ini menguat seiring dengan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Perum Perhutani.
Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia berbentuk perusahaan umum. Perhutani memiliki beberapa anak perusahaan yang bertanggung jawab sesuai dengan sektor–sektor kehutanan.
Satu anak perusahaan Perhutani adalah PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau biasa disingkat menjadi Inhutani V.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan para saksi dari Perum Perhutani bertujuan untuk mendalami sejauh mana pengetahuan mereka mengenai praktik korupsi yang terjadi di anak perusahaannya.
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Suap Inhutani V
"Dalam proses penyidikannya, KPK memanggil para saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di Inhutani," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
"Apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut," imbuhnya.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Perum Perhutani.
Mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, diperiksa pada Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Bongkar Perkara Suap Direktur Utama Inhutani V, KPK Sinyalir Aliran Dana ke Induk Usaha Perhutani
Selain itu, Kepala Departemen Hukum dan Kepatuhan Perum Perhutani, Indianto Suhardi, juga telah diperiksa sebanyak dua kali pada 20 September dan 8 Oktober.
Plt Direktur Perum Perhutani, Natalas Anis Harjanto, juga telah diperiksa pada 1 September lalu.
KPK, menurut Budi, akan menelusuri apakah praktik lancung yang terjadi di PT Inhutani V juga berlangsung di wilayah pengelolaan hutan lainnya di bawah naungan BUMN kehutanan tersebut.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya yang membuka kemungkinan aliran dana haram dalam kasus ini mengalir hingga ke level induk usaha.
"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," ujar Asep pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 13 Agustus lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap, serta Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML) Djunaedi dan staf perizinan Sungai Budi (SB) Group Aditya sebagai pihak pemberi.
Dugaan suap ini terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung.
PT PML diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah kepada Dicky untuk memuluskan kelanjutan kerja sama, meskipun perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah.
Dalam konstruksi perkaranya, Dicky diduga menerima uang tunai, satu unit mobil Jeep Rubicon senilai Rp 2,3 miliar, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Total uang tunai yang disita dalam OTT mencapai 189.000 dolar Singapura dan Rp 8,5 juta.
Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan pihak swasta, serta untuk merekayasa laporan keuangan PT Inhutani V.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.