Sabtu, 11 Oktober 2025

Protes Para Gubernur soal Pemotongan TKD Seharusnya Dilakukan Sebelum UU APBN Disahkan

Ahmad Irawan menyoroti langkah sejumlah gubernur yang melancarkan protes kepada Kemenkeu usai terkena pemotongan transfer ke daerah (TKD).

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
TRANSFER KE DAERAH - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti langkah sejumlah gubernur yang melancarkan protes kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai terkena pemotongan transfer ke daerah (TKD). Ahmad Irawan menegaskan keputusan APBN 2026 itu sudah melalui proses yang melibatkan semua pemangku kewenangan baik di eksekutif maupun legislatif.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti langkah sejumlah gubernur yang melancarkan protes kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai terkena pemotongan transfer ke daerah (TKD). 

Dana transfer ke daerah adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Dana ini penting supaya pemerintah daerah bisa menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan merata.

Ahmad Irawan menegaskan keputusan APBN 2026 itu sudah melalui proses yang melibatkan semua pemangku kewenangan baik di eksekutif maupun legislatif. 

Baca juga: APPSI Tolak Pemangkasan TKD 2026, Menkeu Purbaya: Itu Hal yang Normal

"Tentu kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum diputuskan. Sehingga kami minta daerah untuk menghormati undang-undang yang telah ditetapkan," ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Dia sendiri mengaku terkejut dengan langkah para kepala daerah usai kebijakan tersebut keluar.

"Meskipun menurut saya langkah tersebut tidak tepat dan keliru. Seharusnya langkah seperti itu dilakukan sebelum UU APBN ditetapkan," tambahnya.

 

 

Adapun UU APBN 2026 disahkan DPR pada 23 September 2025 lalu dengan postur belanja negara mencapai Rp 3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun, menghasilkan defisit Rp 689,1 triliun. 

Legislator Partai Golkar itu menyebut para gubernur seharusnya adalah representasi dari pemerintah pusat di daerah dan perpanjangan tangan presiden. 

Adapun masukan dan harapan dari pemerintah provinsi tersebut, semua pihak harus mendengarkan dan mempertimbangkan untuk bahan kebijakan ke depan dalam menyusun APBN.

"Saya meyakini Presiden atau melalui Kemendagri/Kemenkeu mendengar dan mengerti dinamika yang terjadi," tandasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (7/10/2025), sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Gedung Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan langsung keberatan mereka terhadap kebijakan pemangkasan TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved