Sabtu, 11 Oktober 2025

Kekayaan Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub yang Terjerat Kasus Suap DJKA, Punya Utang Ratusan Juta

Berikut adalah harta kekayaan Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub yang jadi tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur KA di DJKA.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ASN KEMENHUB - ASN Kemenhub Risna Sutriyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Risna Sutriyanto ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Berikut adalah harta kekayaan Risna Sutriyanto. 

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

KPK awalnya membongkar kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023. 

Dari OTT itu, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Berikut daftar proyek:

  1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
  2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
  4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa–Sumatra.

Dari 10 orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi yakni, Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).

Sementara enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pada 22 Januari 2024, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru.

Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kemenhub dan mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.

(Tribunnews.com/Falza/Ilham Rian Pratama)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved