Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Tanggapi Desakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait desakan penetapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait desakan penetapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Desakan itu disampaikan Peradi Bersatu bersama relawan Jokowi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/10/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menerangkan sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Masih berjalan proses penyidikan itu ada tahapan-tahapannya, penyidikan masih berlanjut pendalaman pemeriksaan saksi-saksi," terang Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Terkait dengan desakan penetapan tersangka, hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Nanti kita pastikan lagi ke penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Peradi Bersatu bersama relawan Jokowi mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Ade juga menyerahkan dokumen terkait kelanjutan perkara tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dan penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan status hukum baru menjadi tersangka atas para terlapor karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti," ucapnya.
Pihaknya berharap penyidik tidak membiarkan para terlapor terus mengulang perbuatannya yaitu menyebarkan fitnah, kebencian, kebohongan, hasutan, dan adu domba antar anak bangsa.
Menurut Ade, sesuai azas hukum mestinya tidak ada lagi keraguan penyidik terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi untuk naik ke tahap berikutnya.
"Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) harus segera memberikan pengawasan terhadap Polda Metro Jaya agar tidak bermain-main di ranah hukum, alasan demonstrasi dan lain-lain sebagainya," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azwan turut mendorong agar dalam bulan ini pihak kepolisian sudah mengumumkan status hukum dari perkara tersebut.
Pihaknya menyatakan tidak akan melakukan intervensi proses hukum di Polda Metro Jaya.
Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah diselidiki selama lebih kurang lima bulan.
Itu terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut perkara ijazah palsu Jokowi masih berlangsung.
"Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan," terangnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Ade Ary memastikan proses perkara yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik itu tetap berjalan.
"Proses masih berlanjut, masih berlanjut ya," tukasnya.
Dalam perjalanan kasus ijazah Jokowi setidaknya ada 12 orang terlapor.
12 nama terlapor disebut-sebut muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKJ.
Adapun 12 nama terlapor yang diungkap antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Mereka juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor dalam rentang waktu lima bulan ini.
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah diserahkan kepada penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Pemuda Patriot Nusantara Desak Polri Serius Tangani Kasus Ijazah Jokowi, Minta Segera Ada Tersangka
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Ijazah Jokowi
Tanggapi Roy Suryo yang Sebut Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Ade Darmawan: Itu Bukan Novum |
---|
Viral Soal Demo Pakai Dalaman, Emak-emak Pendukung Jokowi: Spontanitas Saya, Biar Dapat Perhatian |
---|
Projo Klaim Salinan Ijazah Jokowi dari KPU yang Jadi Temuan Baru Roy Suryo Sudah Diperiksa Penyidik |
---|
Soal Kelanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Kenapa Sih Bawa-bawa Relawan Prabowo? |
---|
Peradi Bersatu dan Relawan Jokowi Desak Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.