Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum, Sorot Hasil Ekspose BPKP
Dodi S Abdulkadir mengklaim penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan Kejagung tidak sah dan cacat hukum.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo saat menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.
Namun, kata dia, angka kerugian tersebut saat ini masih dilakukan proses penghitungan lebih lanjut BPKP.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tak terima jadi tersangka, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Dalam kasus ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni:
- Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
- Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.