Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Tunjuk Mantan Kuasa Hukum Tom Lembong Jadi Pengacaranya di Kasus Chromebook
Ari mengatakan bahwa ia dan timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem untuk menjadi pengacara di kasus chromebook sejak 17 November 2025
Ringkasan Berita:
- Ari Yusuf Amir ditunjuk sebagai pengacara Nadiem Makarim
- Penunjukan Ari sebagai pengacara Nadiem berawal dari rapat bersama keluarga eks bos Gojek
- Ari akan bergabung dengan firma hukum pimpinan Dodi Abdulkadir ketika membela Nadiem di tahap persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya untuk menghadapi sidang kasus korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.
Saat dikonfirmasi, Ari pun membenarkan terkait hal tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bertepatan dengan Hari Pahlawan
Ari mengatakan bahwa ia dan timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem untuk menjadi pengacara di kasus chromebook sejak 17 November 2025 lalu.
"Iya betul, per 17 November," kata Ari saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bertepatan dengan Hari Pahlawan
Ari Yusuf Amir diketahui pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri), Ryamizard Ryacudu (mantan KSAD), Habib Rizieq Shihab, hingga eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Lebih jauh Ari menuturkan, bahwa penunjukannya sebagai pengacara Nadiem berawal dari rapat bersama keluarga eks bos Gojek itu.
Selain itu disaat yang sama, kata Ari, dia beserta rekan-rekannya juga menggelar rapat dengan tim Dodi S Abdulkadir pengacara yang sebelumnya telah membela Nadiem di tahap penyidikan.
"Yang pertama, kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, tim nya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa," jelasnya.
Meski begitu dijelaskan Ari, dalam persidangan nanti tidak hanya dia dan timnya saja yang akan membela Nadiem Makarim di perkara tersebut.
Ia menerangkan bahwa dirinya akan bergabung dengan firma hukum pimpinan Dodi Abdulkadir ketika membela Nadiem di tahap persidangan.
Baca juga: Penyidikan Kasus Chromebook Tuntas, Kejagung Resmi Limpahkan Nadiem Makarim kepada Penuntut Umum
"Iya betul, bergabung dengan tim-nya Pak Dodi nanti Pak Dodi yang akan memimpin," jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara Chromebook ini, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 10 November 2025 lalu.
Nadiem dilimpahkan ke JPU setelah kasus korupsi pengadaan chromebook yang menjeratnya telah selesai di tahap penyidikan.
Setelah dilimpahkan ke JPU, kini Nadiem dan empat tersangka lainnya itu hanya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
Profil Ari Yusuf Amir
Ari Yusuf Amir diketahui lahir pada 19 Oktober 1971. Artinya, saat ini ia berusia 53 tahun.
Sumber: Tribunnews.com
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
| Kubu Nadiem Jelaskan soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team' dalam Dugaan Korupsi Chromebook |
|---|
| Kasus Laptop Chromebook: Begini Alur Pengadaan di e-Catalog dan Rentannya Otak-atik |
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Rp 10 M, Mengapa Namanya Dirahasiakan Kejagung? |
|---|
| Nadiem Makarim 10 Jam Diperiksa Kasus Chromebook: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka |
|---|
| Bantah Temuan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Bahas Chromebook saat Jadi Mendikbud |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.