Rabu, 19 November 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

KPK Akan Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Kemungkinan Tersangka Sama

KPK memastikan akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem ke Kejagung

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KETUA KPK — Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dijumpai wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). KPK memastikan akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud ke Kejagung 

Ringkasan Berita:
  • Kemungkinan tersangka kasus korupsi google cloud sama dengan kasus Chromebook
  • Irisan perkara google cloud sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung
  • Kasus google cloud akan diserahkan ke Kejagung saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Namun, proses penyerahan berkas perkara tersebut baru akan dieksekusi setelah status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan saat ini tim di KPK masih merampungkan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak. 

Langkah pelimpahan ke Korps Adhyaksa diproyeksikan akan dilakukan saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik.

“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Nanti akan proyeksinya diserahkan,” kata Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Rencana pelimpahan ini didasari adanya irisan perkara yang sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung.

Baca juga: Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung

Setyo menyebutkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud adalah figur yang sama dengan tersangka yang sudah ditahan Kejagung.

“Tersangkanya sama. Karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempus-nya (waktu kejadian), semuanya memang harus diserahkan,” terang Setyo.

Dengan menaikkan status ke penyidikan terlebih dahulu sebelum melimpahkan, KPK memastikan alat bukti permulaan sudah cukup kuat, sehingga Kejagung dapat langsung menggabungkan atau mengoordinasikan penanganan kedua perkara besar dalam digitalisasi pendidikan tersebut secara efektif.

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

Dalam kasus yang beririsan di Kejagung (pengadaan Chromebook), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Para tersangka tersebut antara lain mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Stafsus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan Nadiem Makarim dan sejumlah petinggi perusahaan teknologi terkait Google Cloud

Namun, demi efisiensi penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih penyidikan pada tersangka yang sama, KPK memilih opsi pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung setelah tahapan administrasinya terpenuhi.

Sekilas Kasus Google Cloud

Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama dalam kasus dugaan korupsi layanan sewa Google Cloud

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved