KUHP Baru Berlaku 2026, Tiga Poin Utama Penjelasan Prof Pujiyono
Guru Besar UNS Prof. Pujiyono Suwandi menekankan urgensi reformasi hukum acara pidana Indonesia agar selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku 2026.
"Penasehat hukum harus memberikan awareness juga kepada kliennya," tegasnya, sambil menekankan pergeseran semangat pemidanaan dari retributif ke korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Ia khawatir, restorative justice yang kini menjadi semangat KUHP baru belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Ingat yang namanya restorative justice itu Umbrella regulation-nya Umbrella law-nya belum dikenal dalam ketentuan regulasi di kita, padahal semangat pemidanaan kita ada restoratif," ungkapnya.
Poin ketiga yang tak kalah penting adalah integrated criminal justice system, di mana proses penyidikan hingga eksekusi terpidana harus menjadi satu rangkaian terpadu.
Prof. Pujiyono menjelaskan, KUHP baru memperkuat diferensiasi fungsional antarpenegak hukum, dengan distribution of power yang lebih seimbang.
"Dalam sistem hukum pidana terpadu itu adalah rangkaian dari proses penyidikan yang di dalamnya ada penyelidikan hingga kemudian eksekusi dari terpidana itu satu rangkaian, nah oleh karena itu kita juga harus satu rangkaian," katanya.
Ia merujuk Pasal 132 KUHP baru yang mengintegrasikan penyidikan dan penuntutan, sehingga KUHAP ke depan harus mengantisipasi peran masing-masing aktor, termasuk penyidik, jaksa, dan pengacara yang mewakili kepentingan publik dan terdakwa.
Menurut Prof. Pujiyono, ketiga perubahan ini menegaskan bahwa KUHAP lama tidak lagi linier dengan KUHP baru.
"Syaratnya bukan hanya sekedar tambal sulam menurut saya tapi memang harus benar-benar berubah," tegasnya.
Dirinya mendesak agar dalam waktu 2,5 bulan ke depan, DPR RI melalui Komisi III segera mengesahkan RUU KUHAP yang selaras.
"Oleh karena itu dua setengah bulan ini kita dorong dan dukung penuh DPR RI untuk bisa kemudian apa namanya melakukan dan mengesahkan KUHAP baru," ajaknya.
Pernyataan ini sejalan dengan tema seminar yang membahas progresi dan regresi reformasi, di mana due process of law menjadi kunci untuk mencegah kemunduran hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Seminar yang dihadiri mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum ini diharapkan menjadi momentum advokasi lebih luas.
Prof. Pujiyono menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa reformasi ini akan memperkuat supremasi hukum di Indonesia, asal didukung oleh kesadaran kolektif dari semua pemangku kepentingan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Cerita Korban Selamat Kapal Terbakar di Samudera Hindia, Sebut Terjadi 2 Kali Ledakan |
![]() |
---|
Patrick Kluivert Lebih Pilih Arab Saudi yang Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Ketimbang Irak |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Senin, 13 Oktober 2025: Leo Punya Banyak Waktu, Capricorn Lakukan Perjalanan Jauh |
![]() |
---|
Prihatin Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Pengalaman Pahit Serupa |
![]() |
---|
Anaknya Ditemukan Tewas saat Hamil Muda di Kamar Hotel Palembang, Ayah Korban Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.