Sabtu, 25 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dakwaan Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285,1 triliun.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI PERTAMINA PERSERO - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sekitar Rp285,1 triliun.
  • Tim kuasa hukum Kerry menilai dakwaan tidak tepat.
  • Jaksa menuduh para terdakwa merekayasa data dan transaksi untuk menguntungkan pihak tertentu.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285,1 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kerry Adrianto adalah anak pengusaha Riza Chalid

Juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha mengatakan terdapat beberapa aspek ketidaksesuaian yang membuat dakwaan tidak tepat.


 
Lingga menjelaskan terdapat perbedaan 'tempus delicti' (waktu tindak pidana) pada surat penetapan sebagai tersangka yang dikenakan terhadap Mohammad Kerry Adrianto dan tersangka lain dalam perkara yang sama, Gading Ramadhan Joedo, yang menyatakan tahun 2018 - 2023, dengan dakwaan menjadi 2013 - 2024.
 
Seperti diketahui, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak.

"Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi," kata dia.
 
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai direktur utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
 
Lebih lanjut Lingga menjelaskan bahwa kontrak kerjasama PT Orbit Terminal Merak dengan Pertamina adalah mengenai sewa terminal bahan bakar minyak milik Pertamina, bukan untuk pengolahan, perniagaan, maupun pendistribusian crude oil dan bahan bakar minyak. Jadi sewa terminal bahan bakar minyak tersebut adalah kerjasama business to business atau perjanjian komersial bisnis.
 
Penyewaan terminal bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Pertamina tentu berdasarkan kajian secara internal dan eksternal (penerapan aspek good corporate governance) sebelum pelaksanaan penandatanganan perjanjian, dan klien-nya, Mohammad Kerry Adrianto sama sekali tidak melakukan intervensi.
 
Keputusan pemilihan fasilitas tentu disesuaikan dengan skala kegiatan operasi yang besar namun harus efisien, sehingga melalui mekanisme sewa yang dilakukan, dengan kapasitas terminal yang mencapai 288.000 kiloliter dan fasilitas dermaga yang mampu menampung kapal yang memiliki bobot 120.000 DWT (Deadweight Tonnage), yang merupakan satu-satunya terminal/storage BBM di Indonesia untuk fasilitas tersebut.

Pertamina tidak perlu bergantung lagi untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak di Singapura dengan menggunakan kapal yang maksimal hanya mampu membawa 180.000 hingga 200.000 bbl BBM setiap kapalnya. hal lainnya adalah terminal/storage BBM yang dimiliki oleh Pertamina hanya mampu menampung kapal dengan bobot 30.000 hingga 35.000 DWT.

Dengan storage/terminal BBM yang dimiliki oleh PT Orbit Terminal Merak, menjadikan Pertamina dapat melakukan pembelian serta pengiriman bbm langsung dari Timur Tengah, India, China, dan Korea dengan menggunakan kapal yang memiliki kapasitas mencapai 600.000 hingga 800.000 bbl BBM yang sebelumnya tidak dapat dilakukan sebelum adanya fasilitas seperti yang dimiliki oleh PT  Orbit Terminal Merak. Hal ini justru memberikan nilai tambah dan aspek-aspek lain yang sangat menguntungkan bagi Pertamina.
 
Dalam kaitan ini, penyewaan kapal suezmax berbendera Indonesia yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan migas domestik antara Pertamina dengan Mohammad Kerry Adrianto melalui PT Jenggala Maritim Nusantara justru telah menghindarkan ketergantungan pengangkutan migas domestik dengan menggunakan kapal asing. Penyewaan kapal yang terjadi pada tahun 2023 ini tidak ada intervensi yang dilakukan terdakwa terhadap keputusan penyewaan kapal, maupun mark up dalam kontrak pengiriman migas.
 
Lingga juga menegaskan kembali bahwa klien-nya tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan masalah minyak campuran atau oplosan (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat, juga kegiatan demo yang terjadi dalam beberapa periode belum lama ini.

Rekayasa Ekspor dan Impor

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan perbuatan melawan hukum para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa ekspor dan impor minyak mentah, hingga pengadaan sewa kapal.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam perkara tersebut untuk terdakwa eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. 

Selanjutnya Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian anak raja minyak Mohammad Riza Chalid, sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yakni Kerry Adrianto Riza. Serta eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

"Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi membuat dan menyetujui usulan penjualan ekspor MM Banyu Urip bagian Negara dan bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC) periode Semester 1 tahun 2021," kata jaksa Triana saat membacakan surat dakwaannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Jaksa melanjutkan penjualan itu dengan cara merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip bagian Negara maupun bagian PEPC. Tidak dapat diserap atau diolah oleh kilang PT Pertamina, sehingga minyak mentah tersebut diekspor.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved