Selasa, 14 Oktober 2025

Korupsi Rp205 M Diduga Dirancang Sejak Era Bintang Perbowo di Wika, KPK Telusuri Jejak Lahan JTTS

Rp205 Miliar negara sudah dibayar, tapi lahan belum berpindah tangan. KPK telusuri jejak siasat sejak Bintang Perbowo di Wika…

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) pada hari ini, Rabu (6/8/2025). Mereka adalah Bintang Perbowo (BP), selaku Direktur Utama PT Hutama Karya saat itu, dan M Rizal Sutjipto (RS), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan. 

“BP memerintahkan tersangka RS selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan untuk segera memproses pembelian tanah tersebut dengan dalih mengandung batu andesit yang dapat dieksploitasi secara komersial,” ujar Asep.

KPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses tersebut, di antaranya pengadaan lahan yang tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018, pembuatan dokumen rapat direksi secara tanggal mundur (backdate), serta tidak adanya studi kelayakan dan penggunaan jasa penilai publik (KJPP) untuk valuasi lahan.

Hingga tahun 2020, Hutama Karya telah membayarkan Rp205,14 miliar kepada PT STJ untuk 120 bidang lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung.

Namun, PT HK belum menerima manfaat karena kepemilikan lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN.

Baca juga: KPK Sita Apartemen Rp 500 Juta di Tangerang Selatan Terkait Kasus Korupsi Lahan JTTS Hutama Karya

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Iskandar Zulkarnaen dan PT STJ sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved