MA dan KPK Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Tipikor yang Digugat Mantan Narapidana Adelin Lis
MA dan KPK tidak menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor di mahkamah Konstitusi.
Ringkasan Berita:
- KPK minta penundaan untuk memberikan keterangan
- MK belum menerima informasi terkait ketidakhadiran pihak MA
- MK bakal surati KPK dan MA untuk memberikan keterangan tertulis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dalam sidang perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mantan narapidana kasus korupsi terkait pembalakan liar Adelin Lis tersebut, MA, KPK, dan Polri sedianya hadir sebagai pihak terkait.
Namun demikian, tidak ada perwakilan dari MA dan KPK yang menghadiri sidang tersebut.
Hanya perwakilan Polri yang hadir dan menyampaikan keterangannya sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang menjelaskan Pihak Terkait KPK meminta penundaan untuk menyampaikan keterangannya.
Baca juga: Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum
Sedangkan MK belum menerima informasi terkait ketidakhadiran pihak terkait MA.
"Ini nanti, kami surati saja KPK dengan MA untuk memberikan keterangan tertulis saja, daripada ditunda-tunda juga, tidak hadir. Kami akan surati kembali untuk mengirim keterangannya secara tertulis," kata Suhartoyo dalam sidang pada Senin (13/10/2025).
Suhartoyo tidak menjelaskan lebih lanjut perihal kapan sidang selanjutnya terkait perkara tersebut akan digelar.
Baca juga: Kasus Adelin Lis Muncul Lagi, Rudi S Kamri: Jangan Sampai Kasus Sengkon-Karta Terulang
Namun, ia menjelaskan tenggat penyerahan Kesimpulan dari para pihak hingga 21 Oktober 2025.
"Jadi tujuh hari kerja sejak sidang terakhir ini. Termasuk Kepolisian kalau akan menyampaikan kesimpulan atau keterangan ahli juga boleh dilampirkan. Termasuk datanya dimasukkan di Kesimpulan," ucapnya menutup sidang.
Sidang tersebut juga dihadiri sembilan hakim konstitusi dan kuasa hukum Pemohon Deni Daniel.
Informasi dihimpun, Pihak Pemohon Adelin Lis adalah pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1970 hingga 2006.
Adelin divonis bersalah MA dalam kasus korupsi pembalakan liar hutan di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara pada 2008 silam.
Adelin Lis kemudian dibebaskan pada 6 September 2025 lalu setelah sempat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan dan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 150 miliar.
Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum Adelin, menyebut dalam Putusan MA Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 kliennya dijerat dengan UU Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.