Rabu, 13 Mei 2026

Korupsi LNG Pertamina

KPK Telisik Percakapan Email dalam Pusaran Korupsi LNG Pertamina

KPK mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.

Tayang:
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS KORUPSI LNG - Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.  

"Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya 'back to back' kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya," ujar Asep Guntur.

Faktanya, hingga kini LNG tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya justru lebih mahal dari produk gas domestik. 

Selain itu, KPK menduga proses pengadaan ini tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan dilakukan tanpa persetujuan RUPS serta Komisaris Pertamina.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved