Korupsi LNG Pertamina
KPK Telisik Percakapan Email dalam Pusaran Korupsi LNG Pertamina
KPK mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.
"Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya 'back to back' kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya," ujar Asep Guntur.
Faktanya, hingga kini LNG tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya justru lebih mahal dari produk gas domestik.
Selain itu, KPK menduga proses pengadaan ini tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan dilakukan tanpa persetujuan RUPS serta Komisaris Pertamina.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-bicara-KPK-Budi-Prasetyo-saat-menyampaikan-pengembangan-kasus-321.jpg)