Rabu, 15 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Bantah Temuan Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Bahas Chromebook saat Jadi Mendikbud

Kuasa hukum membantah temuan Kejagung soal proyek laptop Chromebook sudah direncanakan oleh Nadiem sebelum ditunjuk menjadi Mendikbud oleh Jokowi.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
BANTAH TEMUAN KEJAGUNG - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdul Kadir membantah soal temuan Kejagung yang menyebut kliennya sudah merencanakan terkait pengadaan laptop Chromebook sebelum menjadi Mendikbud. Dia menegaskan pembahasan proyek itu baru dilakukan setelah Nadiem menjadi Mendikbud. Bahkan, proyek tersebut bukan diusulkan langsung oleh Nadiem tetapi salah satu staf khusus (stafsus). 

Akhirnya, Nadiem pun memilih Chromebook sebagai OS untuk pengadaan laptop karena dianggap murah. 

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ketika itu pengadaan laptop untuk siswa bersamaan dengan pandemi Covid-19.

"Namun pada saat terjadinya Covid-19, di mana semua orang tidak bisa keluar rumah, termasuk mengikuti pembelajaran, perlu dipikirkan alat komunikasi paling murah."

"Di situ lah terjadi pembahasan di mana pembahasan itu ada di tingkat operasional, di tingkat dirjen ke bawah," katanya.

Kejagung Sebut Nadiem Rencanakan Proyek Laptop Chromebook sebelum Jadi Mendikbud

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar, sempat mengungkapkan bahwa proyek laptop Chromebook sudah direncanakan sejak Agustus 2019 atau sebelum Nadiem menjadi Mendikbud.

Adapun Nadiem baru ditunjuk dan dilantik menjadi Mendikbud pada 19 Oktober 2019.

Bahkan, komunikasi terkait rencana pengadaan proyek itu dilakukan lewat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.

"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."

"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada 15 Juli 2025 lalu.

Qohar mengatakan setelah Nadiem dilantik, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem sekaligus tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan melobi Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Ibrahim Arief juga merupakan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun tersebut.

Padahal, Qohar mengatakan Jurist tidak memiliki wewenang apapun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.

Selanjutnya, pembahasan soal proyek pengadaan TIK pada Kemendikbudristek ini sempat digelar via daring dan turut dihadiri oleh Nadiem.

Dalam prosesnya, Nadiem juga sempat memerintahkan Jurist agar bertemu William dan Putri Ratu Alam yang mewakili pihak Google untuk membicarakan terkait proyek laptop Chromebook tersebut.

"Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Baca juga: Praperadilan Anaknya Ditolak Hakim, Ibunda Nadiem Makarim: Mematahkan Hati Kami

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved