Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Hukum, Sorot Hasil Ekspose BPKP
Dodi S Abdulkadir mengklaim penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan Kejagung tidak sah dan cacat hukum.
Ringkasan Berita:
- Klaim hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark up
- Kubu Nadiem klaim hasil ekspose yang dibacakan Kejagung dalam sidang tidak sebut adanya unsur kerugian negara
- Kejagung klaim kantongi alat bukti surat dugaan kerugian negara dalam perkara laptop chromebook
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook tidak sah dan cacat hukum.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan tudingan itu merujuk dari bukti permulaan yang ditemukan penyidik Kejagung dari hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Menurut dia, bukti permulaan yang sah adalah bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara yang pasti dan nyata atau actual lost dan bukan sekadar potential lost atau perkiraan kerugian.
Adapun hal itu dia ungkapkan saat membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
"Satu bukti yang diajukan Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada," kata Dodi.
Baca juga: Menanti Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman Paris: Kasus Teraneh Selama 43 Tahun Jadi Pengacara
Selain itu, Dodi mengklaim hasil ekspose yang dibacakan pihak Kejagung dalam sidang sebelumnya tidak menyebutkan adanya unsur kerugian negara dalam pengadaan laptop chromebook tersebut.
Hal ini, kata Dodi, diperkuat dengan proses audit yang dilakukan BPKP di 22 provinsi, di mana audit itu justru bertujuan untuk mencari tahu harga pengadaan laptop tersebut.
"Hasil audit BPKP menyatakan harga pengadaan dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up. Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara," jelasnya.
Baca juga: Bacakan Kesimpulan, Kubu Nadiem Bersikeras Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum berupa kerugian keuangan negara pada pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 era Nadiem Makarim.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara bersama yang dilakukan antara penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan auditor BPKP pada 19 Juni 2025.
Adapun temuan itu diungkapkan penyidik Jampidsus Kejagung saat menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada pokoknya bahwa terdapat melawan hukum dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kemendikbudristek dan program digitalisasi pendidikan 2019-2022," kata penyidik Kejagung di ruang sidang, Senin (6/10/2025).
Perbuatan melawan hukum itu menurut penyidik, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di program digitalisasi pendidikan tersebut.
Karenanya, penyidik telah menemukan alat bukti surat untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi bahwa kerugian keuangan negara di kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek itu senilai Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.