Rabu, 15 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

MAKI akan Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Menurutnya, dengan bukti yang lebih dari cukup tersebut, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penahanan.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
BOYAMIN MAKI — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025). MAKI akan melayangkan somasi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang merugikan negara sebesar Rp 28,38 miliar. 

Ia berharap para tersangka segera ditahan agar kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya berharap KPK segera melakukan proses hukum lanjutan dengan melakukan penahanan tersangka dan kasusnya segera disidangkan," katanya.

Baca juga: KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK

Menurutnya, percepatan proses hukum ini penting agar kasus menjadi terang benderang dan memungkinkan pengungkapan keterlibatan pihak lain secara tuntas.

"KPK harusnya memahami Pasal 25 UU Tipikor, karena pasal itu sudah jelas mengatur soal penahanan untuk kasus korupsi harus didahulukan bahkan diutamakan dari perkara lain, untuk diselesaikan secepatnya," kata Boyamin.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved