Rabu, 15 Oktober 2025

Satgas PKH Sita 4.160 Kubik Kayu Ilegal Hasil Pembalakan Liar di Sipora, Negara Rugi Rp 198 Miliar

Satgas PKH) berhasil menyita 4.610 kubik kayu meranti ilegal hasil dari pembalakan liar di kawasan hutan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
HO/ Kejagung
PEMBALAKAN LIAR - Satgas PKH membongkar kasus pembalakan liar yang merugikan keuangan negara Rp 198 Miliar. Dari pengungkapan tersebutb disita kayu meranti ilegal sebanyak 4.610 kubik yang merupakan hasil pembalakan liar di Kawasan Hutan Sipora, Kabupaten Mentawai. 

Ringkasan Berita:
  • Pembalakan liar di Pulau Sipora dilakukan secara terorganisir
  • Pembalakan yang dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli hingga Oktober 2025
  • Kayu dijual ke Gresik Jawa Timur


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyita 4.610 kubik kayu meranti ilegal hasil dari pembalakan liar di kawasan hutan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Ribuan kubik kayu meranti ilegal itu merupakan hasil pembalakan liar yang dilakukan perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya dan Tugboat Jenebora.

Namun, kayu tersebut berhasil disita Satgas PKH ketika kapal pengangkut berlabuh di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penertiban kawasan hutan Sipora seluas 31 hektare di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Baca juga: Anggota DPR Sindir Integritas Menteri Kehutanan Raja Juli Usai Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar

"Menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara dan seorang individu berinisial IM sebagai tersangka dalam praktik pembalakan liar terorganisir," kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut Anang menerangkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memalukan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT).

Pembalakan liar yang dilakukan kedua tersangka terhitung sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli hingga Oktober 2025 dan semuanya berhasil diungkap oleh Satgas PKH.

Baca juga: Raja Juli Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar, MAKI: Penyidik Gakkum Kalah dan Kena Mental

Kayu ilegal tersebut kata dia dijual tersangka ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total 12 ribu kubik.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 239 miliar.

"Yang terdiri dari kerugian ekosistem Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu senilai Rp 41 miliar," jelasnya.

Para tersangka pun kini dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Pulau Sipora yang 

Pulau Sipora adalah pulau kecil di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Kepulauan Sipora dikelilingi hutan tropis serta pantai berpasir putih yang masih alami.

Namun belakangan pulau tersebut menjadi sorotan karena alamnya mulai rusak akibat masifnya  aktivitas perusahaan kayu.

Bahkan, berdasarkan kabar yang dihimpun, sejumlah wilayah di Pulau Sipora sempat dilanda banjir pada akhir Juli 2025.

Selain akibat curah hujan yang tinggi, banjir dipicu rusaknya alam di bagian hulu sungai akibat aktivitas perusahaan-perusahaan kayu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved