Ijazah Jokowi
Prediksi Roy Suryo Jadi Tersangka Versi 2 Eks Jenderal Polri hingga Kuasa Hukum Jokowi
Dua Eks Jenderal Polri hingga Kuasa Hukum Jokowi Bicara soal Potensi Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah yang dituding palsu.
Ringkasan Berita:
- Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan di Polda Metro Jaya tapi belum ada tersangka.
- Kuasa hukum Jokowi sebut gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan pada Oktober 2025 ini.
- Reaksi berbeda datang dari dua eks jenderal Polri soal peluang Roy Suryo Cs jadi tersangka di kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait tudingan ijazah Jokowi terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, eks Kabareskrim Susno Duadji hingga Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara mulai bicara soal potensi tersangka di kasus ini.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan bulan Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo Cs (Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa)
Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan di Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Penasihat Ahli Kapolri: Mestinya Roy Suryo Ditersangkakan
Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menanggapi terkait lambannya kinerja Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait tudingan ijazah Presiden Jokowi.
Menurutnya, penyidik seharusnya sudah bisa menetapkan Eks Menpora, Roy Suryo dan kawan-kawannya menjadi tersangka karena dinilai sudah memiliki cukup bukti.
"Kalau hitungan saya, mestinya (Roy Suryo) ditersangkakan, sudah hitungannya, karena dulu saya lihat bukti-buktinya sudah cukup banyak, sudah lengkap, saksinya aja dulu ada 32 atau berapa, saksi ahli, bukti-buktinya ada 500," kata Aryanto, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Klaim Dapat Salinan Penting dari KPU DKI Jakarta, Roy Suryo: 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu
Eks Kapolda Sulawesi Tengah itu menilai, lambannya proses hukum membuat publik kian bingung siapa yang benar dan salah.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan publik sebetulnya yang benar yang mana, yang salah yang mana. Itu menurut saya akibat kelambatan Polda Metro. Akibatnya menimbulkan kebimbangan publik, mana yang benar, mana yang salah," ujarnya.
Ia juga menyinggung mengenai salinan ijazah Jokowi yang didapatkan Roy Suryo dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, keabsahan dokumen tersebut tetap bergantung pada penilaian penyidik.
"Kalau ini penyidik menyatakan perlu menjadi pembanding untuk menyatakan bahwa itu asli atau tidak, ya mungkin dia akan melanjutkan penyelidikan," kata Aryanto.
"Dia mengatakan bahwa ijazah itu asli atau tidak berdasarkan penelitian dia, padahal bahan-bahan yang dia pakai fotokopian semua."
"Di dalam teori penelitian, kalau data-data yang menjadi pembanding itu tidak valid, itu penelitiannya tidak bisa diakui," ujar Aryanto.
Susno Duadji Beda Pendapat
Sementara itu, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn, Susno Duadji menanggapi terkait polemik kasus ijazah Jokowi yang diduga palsu.
Menurut Susno Duadji, Roy Suryo Cs yang menuduh ijazah sang presiden palsu, tidak bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
Susno Duadji beralasan, Roy Suryo Cs tak bisa dijadikan tersangka karena ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan apakah asli atau tidak.
"Roy Suryo Cs tidak bisa dijadikan tersangka karena ijazah itu belum pernah dibuktikan asli apa tidak, sah apa tidak Pak Jokowi punya ijazah itu," kata Susno Duadji seperti dikutip dari TV One yang tayang pada 4 Oktober 2025.
Baca juga: Aksi Roy Suryo Buka Kancing, Pamer Baju Asusila Gambar Wajah Anjing Tanggapi Demo Pendukung Jokowi
Lebih lanjut, Susno Duadji menilai pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah.
"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno Duadji seperti dikutip dari TV One pada Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan kesimpulan Bareskrim yang menyebut 'identik' hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data, bukan menetapkan keabsahan secara hukum.
Ranah penentuan keaslian ijazah bukan berada di tangah kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, hal itu berkaitan dengan produk administrasi negara.
"Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan," jelasnya.
Susno Duadji menilai wajar jika saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek karena objek permasalahannya belum bisa dibuktikan keasliannya.
"Objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak, kemudian markas besar jelas benar dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli, bukan sah tetapi identik. Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN," katanya.
Kuasa Hukum Jokowi Klaim Oktober Ini Akan Ada Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa pada bulan Oktober 2025 ini kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh oleh Roy Suryo Cs, yakni di antaranya adalah Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah berjalan selama kurang lebih lima bulan di Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jokowi membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ijazah palsu ini diketahui juga sudah masuk dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Waketum Projo Minta dr Tifa, Roy Suryo & Rismon Ditetapkan Jadi Tersangka: Mereka Rusak Nalar Publik
Relawan Jokowi pun belakangan ini mendesak kepolisian agar memberikan kepastikan hukum terkait kasus ijazah Jokowi itu.
Rivai pun menyatakan bahwa Oktober ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, karena alat bukti sudah banyak.
"Kalau dilihat timeline-nya sepertinya di bulan Oktober ini sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena alat bukti pun sudah cukup banyak ya, ahli pun sudah sangat banyak diperiksa," ungkapnya, Selasa (14/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Teman-teman di luar, apalagi teman-teman relawan juga mungkin melakukan reaksi ya, karena memang ini kan juga cukup menarik kalau kita lihat di luar sana gitu ya, proses perkara berjalan tapi Bang Roy Cs itu hampir tiap hari terus menyerang nama baik Pak Jokowi. Ini kan membuat mungkin teman-teman relawan jadi sedikit agak terganggu, agak emosi lah," jelas Rivai.
Meski demikian, Rivai menyatakan pihaknya akan tetap bersikap profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan, agar bisa segera terselesaikan dengan baik.
"Tapi percayalah kami juga secara profesional mengawal perkara ini agar bisa berjalan dengan betul-betul sempurna lah," katanya.
Roy Suryo Cs yang Jadi Tersangka?
Terkait dengan kemungkinan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon, menjadi tersangka, Rivai mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara nanti.
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tetap harus objektif, tidak bisa hanya melihat orangnya saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan alat bukti.
Diketahui, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kalau kami sih kembali lagi biarlah gelar yang akan memutuskan ya sesuai alat bukti yang ada ya. Kembali lagi loh dalam menetapkan tersangka itu kalau yang objektif, yang profesional, tidak boleh melihat orang."
"Tapi melihat alat bukti, kelengkapan alat bukti, termasuk mensrea-nya ya, itikat jahatnya, niat jahatnya terlihat, mampu dibuktikan ya. Lalu alat buktinya lengkap dan alur pembuktiannya saling menguatkan, termasuk terakhir adalah apakah memang orang-orang yang akan ditetapkan ini bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum," papar Rivai.
Menurut Rivai, jika semua hal itu sudah lengkap, maka kemudian akan bisa ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Kalau ini lengkap, maka siapapun dia bisa diajukan sebagai tersangka tanpa perlu mendahului siapa orangnya. Informasi terakhir, mudah-mudahan di Oktober ini sudah lebih lebih terlihatlah, tinggal kita lihat nanti mungkin apa hasil gelarnya dan sama-sama kita kawal," ujarnya.
"Kemungkinan di bulan Oktober, soal tanggal kita kembalikan ke teman-teman penyidik. Rencananya gelar ini pun juga akan diikuti oleh berbagai pihak," tambah Rivai.
Kata Polda Metro Jaya
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan, saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih berjalan proses penyidikan itu ada tahapan-tahapannya, penyidikan masih berlanjut pendalaman pemeriksaan saksi-saksi," terang Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Terkait desakan penetapan tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti kita pastikan lagi ke penyidik," pungkasnya.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Ahli Kapolri Sebut Roy Suryo Mestinya Sudah Ditersangkakan Polda Metro: Buktinya Banyak,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Jokowi Klaim Oktober Ini Akan Ada Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs? ,
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beda Pandangan 2 Mantan Jenderal Polisi Soal Potensi Tersangka Roy Suryo Cs, Ada yang Bilang Tidak,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.