Jokowi Factor, Silfester Matutina Dekat dengan Kekuasaan: Ada Kekuatan Lebih Besar dari Kejaksaan?
Hendri Satrio terang-terangan menyebut, ada kekuatan yang mencoba melemahkan penegakan hukum jika berkaca pada kasus Silfester Matutina.
"Maka, menurut saya ini sih sekedar dramaturgi aja untuk memperlama permainan. Apakah ada hal-hal yang memang masih dipegang kartu truf-nya oleh Silfester. Kan kita enggak tahu juga tuh," ucap Hensa.
"Tapi kan pertanyaannya begitu. Kenapa dia begitu sakti? Apa dia pegang kartu truf?"
"Apakah ada hal-hal yang gara-gara dia pegang itu, maka eksekusi tidak bisa dilakukan? Kan enggak tahu juga. Kalau kita lihat hal-hal yang lain, kan normal-normal aja Kejaksaan bahkan gagah berani [memproses]."
Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla: Putusan Sudah Inkrah, tetapi Belum Juga Dieksekusi
Silfester Matutina dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, kasus ini pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding.
Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Oktober 2025 ini atau lebih dari enam tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.
Ia pun terancam dipidana setelah Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
"Kita harus eksekusi," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/silfester-matunina-skjd.jpg)