Sidang Sengketa Lahan Hotel Sultan, General Affairs Tak Tahu Ada Tagihan Royalti dari Pemerintah
General Affairs Hotel Sultan menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya klaim atau tagihan royalti dari pemerintah.
"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.
Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.
Siapa yang Kelola Hotel Sultan?
Hotel Sultan dikelola oleh PT Indobuildco, yang memiliki dua HGB atas lahan seluas 13,6 hektare: HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Kedua izin tersebut berakhir masing-masing pada 4 Maret dan 3 April 2023.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sengketa ini belum terselesaikan dan PT Indobuildco tetap melakukan perlawanan hukum.
Kini, di era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sikap tegas untuk mengambil kembali aset tersebut.
“Kalau pemerintah tidak memperpanjang, ya sudah. Kami akan tertibkan,” tegas Nusron, dikutip dari Kontan, Senin (2/12/2024).
Menurut Nusron, lahan Hotel Sultan seharusnya kembali ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Yang punya HPL adalah Setneg. Kami akan berkoordinasi agar lahan tersebut diambil alih sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.