Demo di Jakarta
Sidang Praperadilan Muzaffar dan Syahdan, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Tersangka Melanggar KUHAP
Menurutnya, penangkapan Muzaffar dinilai tidak sah karena diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Ringkasan Berita:
- Muzaffar Salim dan Syahdan Husein merupakan dua dari sejumlah aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka
- Muzaffar belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka
- Syahdan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muzaffar Salim dan Syahdan Husein merupakan dua dari sejumlah aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu.
Sidang praperadilan yang mereka ajukan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Praperadilan dilakukan dalam dua persidangan yang berbeda.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Delpedro Minta Penetapan Statusnya Sebagai Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pidana disidangkan.
Praperadilan yang diajukan Muzaffar teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, sedangkan untuk Syahdan terdaftar dengan nomor 130//Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca juga: Keluarga Mengaku Tidak Dikabari Polisi Terkait Penangkapan Staf Lokataru Muzaffar Salim
Dalam persidangan, kuasa hukum Muzaffar mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Muzaffar belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sehingga, hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KHUHAP).
"Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah," kata kuasa hukum Muzaffar, dalam persidangan, Jumat.
Selain itu, menurutnya, penangkapan Muzaffar dinilai tidak sah karena diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Penangkapan terhadap Pemohon tidak sah karena tidak menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan ketika Pemohon ditangkap sehingga bertentangan dengan KUHAP," jelasnya.
Berikut ini petitum lengkap pihak Muzaffar:
1. Memerintahkan agar Pemohon menghadap secara in person dalam sidang praperadilan ini
2. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
3. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor SP.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 atas nama Muzzakar Salim beserta surat yang terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tipid menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak atau kepentingan diri terdakwa olehnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan atau menyebabkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan yakni menimbulkan kerusuhan masyarakat sebaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 juncto Pasal 76 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
5. Menyatakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/praperadilannnnn-Muzaffar-dan-Syahdan.jpg)