Komnas HAM Harap MK Kabulkan Gugatan Korban Terdampak PSN: Harus Tunduk Prinsip Hak Asasi Manusia
Perkara gugatan PSN ini terdaftar dalam nomor 112/PUU-XXII/2025 di MK dan tinggal menunggu putusan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh korban terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek-proyek prioritas yang ditetapkan pemerintah Indonesia karena dianggap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: MK Jadi Harapan Terakhir Korban Terdampak PSN, Busyro Muqoddas: Semoga Putusan Pro Rakyat
Perkara gugatan PSN ini terdaftar dalam nomor 112/PUU-XXII/2025 di MK dan tinggal menunggu putusan.
Komnas HAM sempat hadir untuk menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait.
Baca juga: Solidaritas Merauke Tuntut Pemerintah Hentikan Proyek PSN di Papua
“Dan kita berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan Komnas HAM di mana memastikan PSN mesti tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin Siagian di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai makhluk ciptaan Tuhan, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh siapa pun.
Saurlin menegaskan banyak pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait PSN yang melanggar hak asasi manusia.
Selain secara norma, UU Cipta Kerja terkait PSN juga dinilai bermasalah dari segi implementasi.
“Dua-duanya problem dan karena itu saling terkait dan kita berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan permohonan dari para pemohon yang kemudian dikuatkan oleh Komnas HAM,” tuturnya.
Sebagaimana disampaikan Saurlin dalam sidang MK, terdapat 114 aduan yang mereka terima terkait korban terdampak PSN dalam tempo 3 tahun terakhir.
Pola permasalahan yang muncul selalu berulang ihwal penggusuran paksa, kompensasi tidak layak, kriminalisasi warga, hingga degradasi lingkungan hidup.
“Kita sudah usulkan, sampaikan permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi terkait kasus-kasus apa saja dan kita berharap jika ini dipertimbangkan akan mengubah arah dari PSN itu sendiri,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/komisoneeeeer-komnas-ham.jpg)