Kamis, 6 November 2025
Tujuan Terkait

Komnas HAM Harap MK Kabulkan Gugatan Korban Terdampak PSN: Harus Tunduk Prinsip Hak Asasi Manusia

Perkara gugatan PSN ini terdaftar dalam nomor 112/PUU-XXII/2025 di MK dan tinggal menunggu putusan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GUGATAN KORBAN PSN - Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin Siagian saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh korban terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lingkungan, antara lain YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.

Baca juga: Komnas Perempuan: Warga Adat yang Tolak Proyek PSN Dilucuti, Dicap Provokator

Sementara dari perorangan, ada Muhammad Busyro Muqoddas dan 12 warga lain yang turut menggugat.

Sejumlah korban terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) menggugat Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengabaikan hak-hak warga dan lingkungan demi percepatan proyek.

Berikut rangkuman lengkapnya:

Latar Belakang Gugatan

  • Tanggal pengajuan: 4 Juli 2025
  • Pemohon: 13 warga terdampak langsung PSN dan 8 organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.
  • Objek gugatan: Pasal-pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja) yang memberikan kemudahan dan percepatan bagi pelaksanaan PSN.

Pokok Gugatan

  • Judicial Review (JR): Para pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal-pasal tersebut:

-Mengabaikan hak atas lingkungan hidup yang sehat

-Mengurangi perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan petani

-Melegitimasi penggusuran paksa dan konflik agraria atas nama pembangunan

Proses Persidangan

  • Sidang ke-III digelar pada 19 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
  • Gugatan ini diajukan hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Kenegaraan yang menegaskan pentingnya percepatan PSN.
     
    Tuntutan Para Pemohon
  • Mahkamah diminta membatalkan pasal-pasal yang memberi karpet merah bagi proyek PSN tanpa memperhatikan hak warga.
  • Meminta negara menghormati prinsip keadilan sosial dan lingkungan dalam pembangunan.

Isu yang Diangkat

  • Keadilan ekologis
  • Hak atas tanah dan tempat tinggal
  • Partisipasi publik dalam perencanaan proyek

 

 

Halaman 2/2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved