Komnas HAM Harap MK Kabulkan Gugatan Korban Terdampak PSN: Harus Tunduk Prinsip Hak Asasi Manusia
Perkara gugatan PSN ini terdaftar dalam nomor 112/PUU-XXII/2025 di MK dan tinggal menunggu putusan.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lingkungan, antara lain YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.
Baca juga: Komnas Perempuan: Warga Adat yang Tolak Proyek PSN Dilucuti, Dicap Provokator
Sementara dari perorangan, ada Muhammad Busyro Muqoddas dan 12 warga lain yang turut menggugat.
Sejumlah korban terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) menggugat Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengabaikan hak-hak warga dan lingkungan demi percepatan proyek.
Berikut rangkuman lengkapnya:
Latar Belakang Gugatan
- Tanggal pengajuan: 4 Juli 2025
- Pemohon: 13 warga terdampak langsung PSN dan 8 organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.
- Objek gugatan: Pasal-pasal dalam UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja) yang memberikan kemudahan dan percepatan bagi pelaksanaan PSN.
Pokok Gugatan
- Judicial Review (JR): Para pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal-pasal tersebut:
-Mengabaikan hak atas lingkungan hidup yang sehat
-Mengurangi perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan petani
-Melegitimasi penggusuran paksa dan konflik agraria atas nama pembangunan
Proses Persidangan
- Sidang ke-III digelar pada 19 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.
- Gugatan ini diajukan hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo menyampaikan Pidato Kenegaraan yang menegaskan pentingnya percepatan PSN.
Tuntutan Para Pemohon - Mahkamah diminta membatalkan pasal-pasal yang memberi karpet merah bagi proyek PSN tanpa memperhatikan hak warga.
- Meminta negara menghormati prinsip keadilan sosial dan lingkungan dalam pembangunan.
Isu yang Diangkat
- Keadilan ekologis
- Hak atas tanah dan tempat tinggal
- Partisipasi publik dalam perencanaan proyek
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| MK Cabut Kewenangan Jaksa Agung Beri Pertimbangan Teknis ke MA di Tingkat Kasasi |
|
|---|
| MK: Nangkap Jaksa OTT atau Pidana Hukuman Mati Tidak Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| Komnas HAM Minta Pembahasan RUU KKS Ditunda, Sebut Buka Ruang Penyidik TNI Terhadap Kasus Siber |
|
|---|
| Setara di Mata Hukum, Hakim MK Tegaskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| KASN Dibubarkan Jokowi, MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.