KPK Dalami Keterangan Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
KPK mendalami kesaksian Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mempawah.
Ringkasan Berita:
- KPK analisis sejumlah barang bukti terkait dugaan proyek jalan di Mempawah
- 3 Orang ditetapkan jadi tersangka
- KPK pelajari keterangan saksi dalam dugaan proyek jalan di Mempawah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesaksian Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.
Pemeriksaan ini terkait jabatan Ria Norsan sebelumnya sebagai Bupati Mempawah saat proyek tersebut dilaksanakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik saat ini tengah mempelajari secara intensif hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi yang telah dipanggil, termasuk Ria Norsan.
“Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan dari para saksi. Dalam perkara ini, penyidik secara maraton memeriksa sejumlah saksi, termasuk Saudara RN (Ria Norsan), yang merupakan Bupati Mempawah pada tempus perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025) malam.
Selain mendalami keterangan saksi, KPK juga masih menganalisis sejumlah barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Ria Norsan dan istrinya, Erlina, yang kini menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Baca juga: KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Korupsi Jalan Mempawah
Kendati demikian, Budi tidak merinci barang bukti apa saja yang telah diamankan.
“Masih didalami, termasuk barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Ada beberapa lokasi yang digeledah penyidik, dan kami juga memeriksa saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah serta pihak swasta,” kata Budi.
Proyek infrastruktur jalan yang menjadi objek korupsi ini diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Telusuri Alur Anggaran Proyek Jalan Mempawah, KPK Periksa Mantan Ketua Banggar DPR
Karena itu, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat terkait dari Kementerian Keuangan hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk dimintai keterangan.
Budi menegaskan bahwa kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga KPK turut berkoordinasi dengan para ahli.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
"Jadi dalam perkara ini sudah ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.