Rabu, 29 Oktober 2025

Catatan Kritis Imparsial Terhadap Meluasnya Peran Militer dalam Ranah Sipil

Menurut Imparsial saat ini memperlihatkan gejala rekonsolidasi militerisme yang mengancam prinsip supremasi sipil. 

Tribunnews.com/ Gita Irawan
CATATAN IMPARSIAL - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad. Ia mengatakan selama satu tahun terakhir, pemerintah justru memperlihatkan gejala rekonsolidasi militerisme yang mengancam prinsip supremasi sipil.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga swadya masyarakat (LSM) pemantau hak asasi manusia di Indonesia, Imparsial memberikan catatan dan kritiknya terhadap setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam bidang pertahanan.

Dalam evaluasi bertajuk ‘Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Bidang Pertahanan’, Imparsial menyoroti meningkatnya peran militer dalam ranah sipil, serta lemahnya komitmen terhadap agenda reformasi sektor keamanan.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan selama satu tahun terakhir, pemerintah justru memperlihatkan gejala rekonsolidasi militerisme yang mengancam prinsip supremasi sipil

“Alih-alih memperkuat reformasi TNI dan akuntabilitas sektor pertahanan, kebijakan yang diambil justru memperluas peran militer dalam berbagai urusan sipil,” ujar Hussein dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Hussein pun membeberkan kecenderungan tersebut tampak dari beberapa kebijakan, di antaranya pelibatan TNI dalam proyek-proyek non-pertahanan seperti program Food Estate di sejumlah daerah hingga terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Pelibatan TNI dalam kegiatan yang tidak termasuk dalam operasi militer selain perang (OMSP) dinilai berpotensi menggeser fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara," terangnya.

Selain itu, Hussein juga menyoroti pengangkatan sejumlah perwira aktif ke jabatan sipil.

Tentu, menurutnya, pelibatan perwira TNI aktif ini tidak sejalan dengan UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum pensiun. 

Selain itu, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 juga menjadi perhatian.

Pasalnya, Imparsial menilai kewenangan DPN yang sangat luas, termasuk klausul ‘fungsi lain yang diberikan Presiden’, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan memperlemah kontrol demokratis dalam kebijakan pertahanan. 

“Kita khawatir lembaga ini justru menjadi superbody yang tidak akuntabel,” terangnya.

Tak sampai disitu, dia juga turut mengkritisi rencana pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di bawah Kodim, yang dinilai berpotensi memperkuat struktur komando teritorial warisan masa Orde Baru.

Sebab, ia menilai hal itu berlawanan dengan semangat reformasi.

“Rencana ini berlawanan dengan semangat reformasi yang seharusnya mengurangi peran militer di ranah sipil dan politik,” jelasnya.

Sementara dalam catatan Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena, dirinya juga menyoroti belum terselesaikannya reformasi peradilan militer.

Sebab, lembaga ini menilai masih banyak kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI disidangkan di peradilan militer dengan hukuman ringan. 

“Selama prajurit yang melakukan pelanggaran terhadap warga sipil tetap diadili di peradilan militer, rasa keadilan publik sulit terpenuhi,” kata Riyadh.

Riyadh menegaskan pentingnya pemerintah dan parlemen memperkuat prinsip supremasi sipil serta memastikan agenda reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai amanat konstitusi. 

“Tahun pertama ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertahanan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.

Apa Jawaban TNI dan Kemhan?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan seluruh pelibatan prajurit di luar operasi militer perang dilakukan dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"TNI menegaskan bahwa seluruh pelibatan prajurit di luar operasi militer perang dilakukan dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/10/2025).

TNI, kata Freddy, adalah alat negara di bawah kendali otoritas sipil yang sah, yaitu Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

Ia menjelaskan setiap pelibatan TNI dalam kegiatan pemerintahan atau pembangunan adalah bagian dari pelaksanaan kebijakan negara.

Keterlibatan TNI dalam program nasional seperti ketahanan pangan atau pembangunan infrastruktur dan lain-lain, ungkapnya, dilakukan atas permintaan pemerintah, demi kepentingan rakyat dan ketahanan nasional, tanpa mengurangi profesionalisme prajurit.

"TNI berterima kasih atas perhatian dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Imparsial. TNI akan terus memperkuat komitmen profesionalisme, netralitas, dan pengabdian kepada rakyat karena bagi TNI, mengabdi kepada negara berarti mengabdi kepada seluruh rakyat Indonesia," ungkap Freddy.

Sementara Kementerian Pertahanan menjawab kritik Imparsial, terkait rencana pembangunan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas menjelaskan Batalyon Teritorial Pembangunan berbeda dengan Komando Teritorial (Koter).

"Kalau Koter itu seperti Koramil dan Kodim. Kalau Batalyon Teritorial Pembangunan ini punya satuan tempur, sementara Koter tidak memiliki satuan tempur," kata Frega saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/10/2025).

"Yang ada di Koter hanya Babinsa dan jabatan-jabatan pembinaan teritorial serta staf terkait lainnya," lanjut Frega.

Selain itu, kata Frega, satuan tempur pada Batalyon Teritorial Pembangunan juga berbeda.

Ia menjelaskan satuan tempur pada Batalyon Teritorial Pembangunan didukung dengan satuan pendukung logistik.

"Batalyon Teritorial Pembangunan memiliki unsur satuan tempur yang didukung dengan satuan pendukung logistik, yang orientasinya bisa membangun kemandirian logistik militer nantinya," ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved