Selasa, 4 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Pejabat Pertamina: Beban Biaya Rp 150 M Per Tahun Jika Operasi Terminal BBM PT OTM Dihentikan

Penghentian operasi Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak akan menimbulkan beban biaya tambahan bagi negara Rp 150 miliar per tahun. 

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KORUPSI PERTAMINA PERSERO - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025) malam. Jaksa hadirkan 2 orang saksi ke persidangan. 

Dengan diekspornya minyak mentah bagian negara dan bagian KKKS, PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang PT Pertamina.

"Para terdakwa melakukan pengadaan impor minyak mentah untuk kebutuhan kilang berbasis spot meskipun PT Pertamina telah memiliki data kebutuhan MM setiap tahunnya, sehingga harga pengadaan menjadi lebih mahal," tambah jaksa.

Kemudian para terdakwa mengatur pengadaan sewa kapal VLCC untuk pengangkutan minyak mentah dengan menghindari proses lelang terbuka.

"Sehingga menimbulkan kemahalan dalam pembayaran sewa kapal VLCC Olympic Luna dari PISPL kepada Sahara Energy International Pte. Ltd," jelas jaksa.

Di persidangan jaksa juga menyebut Terdakwa Kerry Adrianto Reza dan Riza Chalid melalui Gading Ramadhan salaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak.

Penawaran itu disampaikan kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

"Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi Terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak," kata jaksa.

"Terdakwa meminta Hanung memasukkan seluruh nilai asset milik PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya Thruput fee yang harus dibayar oleh PT. Pertamina," kata jaksa di persidangan 

"Dalam perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar antara PT Pertamina dengan PT Oiltanking Merak, yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal," tambahnya.

Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebutkan sebesar USD9,860,514.31 dan Rp2,906,493,622,901.

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30.

Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Serta ilegal gain Rp 2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp285 triliun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved