Jumat, 31 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Komnas HAM Sesalkan MA Sunat Hukuman Penjara Seumur Hidup Anggota TNI AL yang Bunuh Bos Rental

Komnas HAM menyesalkan putusan itu karena dalam putusan itu MA memangkas lamanya hukuman penjara para terdakwa.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Dokumentasi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). 

Pelanggaran HAM kedua yang dilanggar dalam peristiwa tersebut, lanjut dia, adalah hak atas keadilan.

Tidak ditindaklanjutinya laporan atau aduan atau informasi kepolisian dari Ilyas Abdulrahman, lanjut dia, mengakibatkan adanya pelanggaran hak atas keadilan.

Hak atas keadilan dimaksud yaitu hak setiap orang untuk diproses laporan dugaan adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu juga didasarkan pada temuan yang didapatkan Komnas HAM RI dalam proses pemantauan di antaranya adanya tindakan kriminal yaitu pencurian atau penggelapan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdulrahman yang diduga melibatkan sipil dan oknum prajurit TNI AL.

Putusan Kasasi MA

MA menjatuhkan putusan kasasi terhadap tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil Tangerang.

Penembakan yang dilakukan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak pada Kamis 2 Januari 2025 menyebabkan bos rental mobil Tangerang Ilyas Abdurrahman tewas dan seorang kerabatnya terluka.

Tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian itu adalah yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.

MA mengabulkan sebagian permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon.

Dalam putusan itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli batal divonis penjara seumur hidup. 

Hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana itu menjadi lebih ringan yakni 15 tahun penjara.

Sementara itu, hukuman terhadap Rafsin disunat dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.

Dalam putusan itu, ketiganya juga terap dipecat dari dinas TNI.

MA juga tidak mengubah nominal restitusi (ganti rugi) yang harus dibayar terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli kepada pihak korban.

Bambang dihukum membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp209.633.500 dan Saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp146.354.200.

Akbar dihukum untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp73.177.100.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved