Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Komnas HAM Sesalkan MA Sunat Hukuman Penjara Seumur Hidup Anggota TNI AL yang Bunuh Bos Rental
Komnas HAM menyesalkan putusan itu karena dalam putusan itu MA memangkas lamanya hukuman penjara para terdakwa.
Sedangkan Rafsin tidak dihukum untuk membayar biaya restitusi.
Anak Korban Kecewa
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, anak almarhum bos rental yakni Rizky Agam Syahputra mengaku sangat kecewa atas putusan itu.
Ia bahkan mengaku masih terkejut dan merasa sakit hati.
"Iya (keluarga) sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita)," kata anak mendiang Ilyas, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).
Ia mengaku tidak mengetahui pasti pertimbangan putusan pada tingkat kasasi.
Hal itu karena hingga kini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan mengenai pertimbangan majelis hakim.
Namun, menurutnya seharusnya putusan di bagi ketiga terdakwa di tingkat pengadilan militer tidak berubah di tingkat kasasi.
"Sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti. Ketika sudah ditolak seharusnya hukuman tidak berubah, kembali ke vonis sebelumnya," ujar Rizky.
Meluapkan kekecewaannya, ia mengaku bebannya yang ditanggungnya sangat besar atas putusan itu.
Di satu sisi, ia ingin merasa hidup damai dan tentram.
Namun di sisi lain, menurutnya hukum di Indonesia sudah rusak.
"Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak," tutur Rizky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.