Jumat, 31 Oktober 2025

Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Terjerat Sanksi DKPP karena Kasus Jet Pribadi

Berikut adalah profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang dijatuhi sanksi oleh DKPP terkait kasus penggunaan private jet sebanyak 59 kali.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Berikut adalah profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang dijatuhi sanksi oleh DKPP terkait kasus penggunaan private jet sebanyak 59 kali. 

Pada 4 Juli 2024, ia sempat diamanahi menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asy'ari.

Tak lama setelah itu, pada 28 Juli 2024, Afifuddin resmi dilantik sebagai Ketua KPU RI untuk periode 2024-2027.

Afif pernah dianugerahi penghargaan Santri of The Year 2023 kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional.

Selain itu, ia juga gemar menulis artikel dan resensi di beberapa media nasional dan menerbitkan beberapa buku, seperti Membangun Demokrasi dari Bawah, Bersama Masyarakat Memantau Pemilu 2009, Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas, Pengalaman dari 5 Daerah, hingga Masa Pandemi: Catatan Perjalanan, Inovasi, dan Kolaborasi.

Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin

Mochammad Afifuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.201.950.210 atau Rp6,2 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 14 Februari 2025.

Harta terbanyaknya berasal tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp5.806.500.000 atau Rp5,8 miliar.

Sumber harta terbanyak kedua milik Afifuddin berasal dari kas dan setara kas senilai Rp467.250.210 atau Rp467 juta.

Meski demikian, ia memiliki utang sebesar Rp396.100.000 atau Rp396 juta.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Mochammad Afifuddin.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp5.806.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 210 m2/111 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp2.625.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp924.000.000

3. Tanah Seluas 555 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.506.750.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved