Jumat, 31 Oktober 2025

Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Terjerat Sanksi DKPP karena Kasus Jet Pribadi

Berikut adalah profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang dijatuhi sanksi oleh DKPP terkait kasus penggunaan private jet sebanyak 59 kali.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). Berikut adalah profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang dijatuhi sanksi oleh DKPP terkait kasus penggunaan private jet sebanyak 59 kali. 

Di sisi lain, sebenarnya terdapat anggota KPU lain yang turut disidang etik, yakni Betty Epsilon Idroos.

Namun, DKPP menilai bahwa Betty tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025), menyusul temuan penggunaan anggaran negara sebesar Rp46.195.658.356 untuk sewa jet pribadi.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kontrak pengadaan dua tahap senilai Rp65.495.332.995. Artinya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639 yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.

“Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap 1 dan tahap 2 adalah sebesar Rp46.195.658.356,” ujar anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.

Saat dimintai penjelasan tentang sisa anggaran Rp19 miliar, KPU menyatakan bahwa pengadaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, DKPP menilai tidak ada bukti pengembalian dana atau dokumen pendukung yang menunjukkan transparansi penggunaan anggaran tersebut.

Mochammad Afifuddin beserta empat komisioner lainnya menggunakan jet pribadi tersebut dengan dalih untuk distribusi logistik pemilu.

Namun, DKPP menemukan fakta bahwa dari total 59 penerbangan tersebut tidak satu pun digunakan untuk itu.

“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (21/10/2025).

DKPP juga menyoroti bahwa sebagian besar penerbangan tidak menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan bahkan dilakukan ke wilayah yang memiliki akses penerbangan komersial reguler.

Moda transportasi mewah itu digunakan untuk berbagai kegiatan nonlogistik, seperti pemantauan gudang logistik dan bimbingan teknis KPPS.

Selain itu, jet pribadi tersebut juga dipakai untuk penguatan kelembagaan pascapemilu, penyerahan santunan kepada petugas ad hoc, serta pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tidak memiliki urgensi dan menimbulkan syak wasangka negatif di masyarakat.

Para teradu dinilai melanggar Pasal 15 huruf A–G dan Pasal 18 huruf A–B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

(Tribunnews.com/Falza/Yohanes Liestyo/Abdul Qodir)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved