Selasa, 28 Oktober 2025

Harta Kekayaan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024

Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan para anggotanya dijatuhi sanksi berupa peringatan keras karena menggunakan private jet saat Pemilu 2024

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PENGGUNAAN JET PRIBADI - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menjadi sorotan setelah kedapatan menggunakan private jet atau jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ia dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras bersama lima anggota KPU lainnya.

Mereka adalah Sekjen KPU Bernad Darmawan Sutrisno dan para anggotanya, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

DKPP menilai Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (21/10/2025).

Sanksi dijatuhkan karena mereka melakukan penyewaan private jet atau jet pribadi dengan dalih demi memudahkan penyaluran logistik Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan."

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putus ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, dikutip dari YouTube DKPP, Rabu (22/10/2025).

Anggaran Privat Jet Rp 46 M

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa, menuturkan anggaran pengadaan penyewaan pesawat jet pribadi ini sebenarnya mencapai Rp65,4 miliar.

Namun, realisasi pembayaran sewa sebesar Rp46,1 miliar.

"Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995. Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356," kata Wiarsa.

Baca juga: Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Terjerat Sanksi DKPP karena Kasus Jet Pribadi

Dia mengungkapkan para teradu ini mengeklaim anggaran pengadaan sewa jet pribadi telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit.

Namun, anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi, menegaskan sewa jet pribadi ini tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Sebab, jet pribadi bersifat eksklusif serta mewah.

Terlebih penyewaan penyewaan jet pribadi ini tidak dilakukan untuk rute perjalan khusus, yakni  di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Adapun jet pribadi itu di antaranya justru digunakan untuk memantau gudang logistik, menghadiri kegiatan kelembagaan, hingga memeriksa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved