Selasa, 28 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung akan Beri Batas Waktu 2 Korporasi Bayar Sisa Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 4,4 Triliun

Kejagung akan menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliiun yang belum dibayarkan dua corporasi kasus korupsi izin ekspor CPO.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI EKSPOR CPO - Kejagung akan menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliiun yang belum dibayarkan dua corporasi kasus korupsi izin ekspor CPO. Foto petugas menunjukkan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan, total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp 17 triliun.

Namun Rp 4,4 triliun sisanya dikatakan Burhanuddin saat ini masih dalam tahap penagihan kepada dua terdakwa korporasi tersebut yakni Musimas dan Permata Hijau Group.

"Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13.255 Triliun, karena yang Rp 4,4 triliun nya adalah diminta kepada Musimas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dari kami," kata Jaksa Agung dalam paparannya di hadapan Prabowo.

Terkait hal ini, lanjut Burhanuddin, selama proses penundaan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejagung kata dia juga memberi syarat kepada dua korporasi tersebut.

Adapun syaratnya yakni dua korporasi itu menyerahkan sejumlah aset mereka yakni kebun kelapa sawit dan perusahaannya untuk dijadikan kepada Kejaksaan selama uang Rp 4,4 triliun itu belum diserahkan.

"Karena situasinya mungkin (mempertimbangkan) perekonomian kami bisa menunda, tetapi dengan kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kebun kelapa sawit dan perusahaannya menjadi jaminan kami untuk Rp 4,4 triliunnya," jelasnya.

Selama proses pengembalian sisa kerugian negara itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi batas waktu kepada korporasi tersebut.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin proses penyitaan aset negara ini menjadi berkepanjangan sehingga Kejaksaan bisa segera mengembalikan uang itu kepada negara.

"Kami juga meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktu (pengembalian uang). Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan," pungkasnya.

Uang Titipan 3 Korporasi CPO

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menerangkan, uang yang akan diserahkan pemerintah itu berasal dari titipan tiga terdakwa korporasi CPO yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

"Uang titipan tiga Group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita. Senin (hari ini) diserahkan ke negara," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Sutikno menjelaskan, sejatinya uang yang harus diganti oleh tiga korporasi akibat kasus korupsi tersebut total sebesar Rp17 triliun.

Namun kata dia, Rp4 triliun sisanya saat ini masih dalam proses penagihan kepada Permata Hijau Group dan Musimas Group.

"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang," jelas Sutikno.

Sebagai informasi dalam perkara ini, ketika kasus masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga korporasi untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved