Sabtu, 25 April 2026

UU TNI

26 Organisasi Gugat Pasal OMSP, Soal Perbantuan Pemda, dan Peradilan Militer dalam UU TNI ke MK

Sebanyak 26 organisasi mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang TNI pascarevisi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
UU TNI - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI pascarevisi) dan  Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI prarevisi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/10/2025). Sejumlah perwakilan koalisi datang langsung ke MK untuk mendaftarkan permohonan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 organisasi mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI (UU TNI pascarevisi) dan  Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI prarevisi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/10/2025).

Puluhan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan tersebut menggugat sejumlah ketentuan baik dalam UU TNI pascarevisi dan UU TNI prarevisi.

Organisasi tersebut antara lain: Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang.

Selain itu juga Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan LBH Medan.

Sejumlah pasal dalam UU TNI pascarevisi yang mereka anggap bertentangan dengan konstitusi antara lain pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu tugas pemerintah daerah (Pemda), pasal 7 ayat 2 huruf b angka 15 tentang OMSP tentang membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber, dan pasal 7 ayat 4 tentang aturan pelaksanaan OMSP.

Selain itu mereka juga menggugat pasal 47 ayat 1 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, serta pasal 53 ayat 1 dan ayat 2 tentang pensiun prajurit 

Kemudian, pasal dalam UU TNI prarevisi yang mereka anggap bertentangan dengan konstitusi adalah pasal 74 terkait ketentuan peradilan militer.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfatan menjelaskan petitum permohonan yang mereka ajukan lewat lima pemohon organisasi dan tiga pemohon individual tersebut meliputi dua model.

Model petitum pertama memohon kepada MK untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah pasal yang dinilai tidak punya batasan hukum dan berpotensi diselewengkan karena ketentuannya sumir.

Ia mencontohkan pada ketentuan pasal terkait membantu tugas pemerintah daera.

"Membantu pemerintah daerah kami minta itu ditafsirkan secara jelas dengan batasan hukum yang juga jelas, jangan lagi ditafsirkan untuk membantu menanggulangi pemogokan ataupun konflik komunal," kata Fadhil di Gedung MK Jakarta pada Kamis (23/10/2025).

"Nah sisanya kami meminta dihapus dan dikembalikan kepada ketentuan-ketentuan yang misalnya di Undang-Undang 34 tahun 2004 (terkait peradilan militer), seperti misalnya soal penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga jabatan di Pasal 47 (UU TNI pascarevisi)" lanjut dia. 

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menjelaskan terdapat delapan pemohon dalam permohonan yang didaftarkan tersebut.

Delapan pihak itu, kata dia, terdiri dari lima organisasi dan tiga individual.

Lima pemohon dalam permohonan tersebut antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH APIK Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved