Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Periksa Atase KBRI Kuala Lumpur, KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan Tenaga Kerja Asing
KPK menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Aset puluhan bidang tanah itu diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf Kemnaker, yang diduga mengelolanya untuk kepentingan tersangka Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta dan PKK yang diduga menerima aliran dana terbesar, yakni Rp 18 miliar.
KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam perkara ini, yang seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Berikut adalah daftar tersangka beserta dugaan aliran dana yang diterima:
- Haryanto (HY): Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 18 miliar.
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 13,9 miliar.
- Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025). Diduga menerima Rp 6,3 miliar.
- Devi Anggraeni (DA): Direktur PPTKA (2024–2025). Diduga menerima Rp 2,3 miliar.
- Alfa Eshad (ALF): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 1,8 miliar.
- Jamal Shodiqin (JS): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 1,1 miliar.
- Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA (2017–2019). Diduga menerima Rp 580 juta.
- Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023). Diduga menerima Rp 460 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.