Kejagung Tegaskan Proses Eksekusi Terhadap Silfester Matutina Masih Jauh dari Kedaluwarsa
Kejaksaan Agung menegaskan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina masih bisa dilakukan dan belum kedaluwarsa.
Sementara itu dalam pertemuan, Iwan Catur, kata Nurokhman, telah menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester telah ditangani secara prosedural dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Iwan Catur dalam pertemuan itu juga mengklaim tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya dalam melakukan upaya eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih tersebut.
"Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi tersebut," ujarnya.
Duduk Perkara Silfester
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Jusuf Kalla Kalla.
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.