Selasa, 28 Oktober 2025

Kejagung Tegaskan Proses Eksekusi Terhadap Silfester Matutina Masih Jauh dari Kedaluwarsa

Kejaksaan Agung menegaskan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina masih bisa dilakukan dan belum kedaluwarsa.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Ia memastikan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina masih bisa dilakukan dan belum kedaluwarsa. 

Sementara itu dalam pertemuan, Iwan Catur, kata Nurokhman, telah menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester telah ditangani secara prosedural dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Iwan Catur dalam pertemuan itu juga mengklaim tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya dalam melakukan upaya eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih tersebut.

"Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi tersebut," ujarnya.

Duduk Perkara Silfester

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Jusuf Kalla Kalla.

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. 

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved