Rabu, 29 Oktober 2025

Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi bukan Dipenjara

Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban Napza butuh waktu seumur hidup.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribun Timur/Sanovra JR
Ilustrasi narkoba - Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif) membutuhkan waktu seumur hidup.  

Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait adanya peredaran gelap narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823-1234-9494 yang aktif selama 24 jam.

"Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.

Bukti nyata keseriusan dan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian.

Dirinya tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat lanjut Komjen Syahar dapat ikut mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Laporan tersebut, dapat langsung disampaikan kepada Divisi Propam Polri.

Baca juga: Psikolog Nilai Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Kurang Tepat: Harusnya Fokus ke Rehabilitasi

"Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan kita tindak tegas terhadap pelanggaran di internal kita. Nomornya 0813-1917-8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam Polri. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," tandasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved