Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi bukan Dipenjara
Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban Napza butuh waktu seumur hidup.
Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait adanya peredaran gelap narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823-1234-9494 yang aktif selama 24 jam.
"Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.
Bukti nyata keseriusan dan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian.
Dirinya tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat lanjut Komjen Syahar dapat ikut mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Laporan tersebut, dapat langsung disampaikan kepada Divisi Propam Polri.
Baca juga: Psikolog Nilai Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Kurang Tepat: Harusnya Fokus ke Rehabilitasi
"Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan kita tindak tegas terhadap pelanggaran di internal kita. Nomornya 0813-1917-8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam Polri. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," tandasnya.
| Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Sebut Harus Diselamatkan dari Narkoba |
|
|---|
| Ustaz Derry Sulaiman Sebut Ammar Zoni Sudah Tobat dari Narkoba Sejak Dimasukkan ke Sel Tikus 40 Hari |
|
|---|
| Pengakuan Blak-blakan Raffi Ahmad di Hadapan Ratusan Pelajar, Pernah Terjerat Narkoba |
|
|---|
| Ammar Zoni Ungkap Gelapnya “Kandang Harimau” Lewat Telepon Nusakambangan |
|
|---|
| Penjelasan Praktisi Hukum soal Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan hingga Ada Dugaan Dijebak |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.