Kamis, 30 Oktober 2025

KPK Sebut Sidang Perdana Penyuap Bupati Koltim Digelar Rabu Pekan Ini

Sidang perdana kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) akan segera bergulir. 

Tribunnews.com/Ilham
PENYUAP BUPATI KOLTIM — Terdakwa Arif Rahman dan Deddy Karnady, yang merupakan pihak swasta penyuap Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis, akan menjalani sidang pertamanya pada Rabu (29/10/2025) pekan ini. (HO/KPK) 
Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana kasus suap RSUD Koltim digelar Rabu, 29 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor PN Kendari.
  • Agenda sidang: pembacaan surat dakwaan terhadap Arif Rahman (AR) dan Deddy Karnady (DK).
  • AR dan DK adalah pihak swasta, diduga penyuap Bupati nonaktif Koltim Abdul Azis (ABZ).
  • KPK telah memindahkan keduanya dari Jakarta ke Rutan Kelas IIA Kendari dengan pengawalan ketat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) akan segera bergulir. 

Kolaka Timur adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang resmi berdiri pada 11 Januari 2013 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013.

Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari wilayah Kabupaten Kolaka dan menjadikan Tirawuta sebagai ibu kotanya.

Terdakwa Arif Rahman (AR) dan Deddy Karnady (DK), yang merupakan pihak swasta penyuap Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis, akan menjalani sidang pertamanya pada Rabu pekan ini.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menyatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025.

"Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 WITA," kata Albar Hanafi dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Albar menjelaskan, KPK telah merampungkan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Arif Rahman dkk ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Sebagai persiapan sidang, KPK juga telah memindahkan Arif Rahman dan terdakwa lainnya dari Jakarta ke Kendari.

"Hari ini (27/10), telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," ujarnya.

Proses pemindahan ini mendapat pengawalan ketat dari Tim Jaksa dan pengawal tahanan (waltah) internal KPK

Setibanya di Kendari, para terdakwa dijemput menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kendari dengan pengawalan tambahan dari personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

"Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan," kata Albar. 

Para terdakwa dipastikan akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Kasus yang menjerat Arif Rahman dan Deddy Karnady ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK pada 7–8 Agustus 2025 lalu di Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. 

Tiga tersangka diduga sebagai penerima suap, yakni Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), dan PPK proyek Ageng Dermanto (AGD).

Sementara dua tersangka sebagai pemberi suap adalah Arif Rahman (AR) dari KSO PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Deddy Karnady (DK) dari PT PCP.

Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. 

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes tahun 2025 ini memiliki nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya, Sabtu 9 Agustus 2025, diduga telah terjadi pengondisian lelang sejak Januari 2025 agar PT PCP memenangkan proyek tersebut.

Sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek, diduga ada permintaan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar. 

Dalam OTT, Tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut.

Atas perbuatannya sebagai pihak pemberi, Arif Rahman dan Deddy Karnady disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved