Selasa, 28 Oktober 2025

Gelar Pahlawan Nasional

KontraS: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional, Otoriter Selama 32 Tahun

Jane menegaskan, gelar Pahlawan Nasional seharusnya adalah bentuk penghargaan tertinggi dari negara.

AGUS LOLONG / AFP FILES / AFP
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - File foto tertanggal 22 Mei 1998 ini menunjukkan mantan Presiden Indonesia Soeharto memberi hormat kepada para pengawal dan staf saat meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta tak lama setelah mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Soeharto. 

Terpisah, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyinggung soal tanggung jawab hukum Soeharto dalam kasus korupsi. 

Ia mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar, yang dipimpin Soeharto, melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemerintah senilai total sekitar Rp 4,4 triliun.

"Pendek kata, menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara," ucap Hendardi pada Senin.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved