Gelar Pahlawan Nasional
KontraS: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional, Otoriter Selama 32 Tahun
Jane menegaskan, gelar Pahlawan Nasional seharusnya adalah bentuk penghargaan tertinggi dari negara.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
AGUS LOLONG / AFP FILES / AFP
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - File foto tertanggal 22 Mei 1998 ini menunjukkan mantan Presiden Indonesia Soeharto memberi hormat kepada para pengawal dan staf saat meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta tak lama setelah mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Soeharto.
Terpisah, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyinggung soal tanggung jawab hukum Soeharto dalam kasus korupsi.
Ia mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar, yang dipimpin Soeharto, melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemerintah senilai total sekitar Rp 4,4 triliun.
"Pendek kata, menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara," ucap Hendardi pada Senin.
Berita Terkait
Gelar Pahlawan Nasional
| KontraS: Soeharto Tidak Layak untuk Diberikan Gelar Pahlawan |
|---|
| Politikus PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Reformasi 98 Jadi Tidak Bermakna |
|---|
| Sekjen Golkar Respons Soal Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Pak Harto Punya Jasa Besar |
|---|
| Usman Hamid Kritik Penunjukan Fadli Zon Jadi Ketua Dewan Gelar Tanda Kehormatan RI |
|---|
| BMK 57 Dukung Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.